Mohon tunggu...
BRORIVAI_Center
BRORIVAI_Center Mohon Tunggu... Politisi - Kehadiran lembaga BRC pada dasarnya untuk kemajuan Sulsel

BRC ( BRORIVAI Center )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BRORIVAI Center Makassar Membentuk Lembaga Advokasi Hukum dan HAM

18 Mei 2019   14:35 Diperbarui: 18 Mei 2019   14:36 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka penegakan Hukum dan HAM dan menopang demokrasi di Indonesia, Brorivai Center Foundation akan memperluas perannya dalam memberikan bantuan & advokasi hukum dan pembelaan Hak-hak Asasi Manusia.

Kini Brorivai Center telah membentuk Lembaga Advokasi Hukum dan HAM yang disingkat BRC-LA2H yang berkedudukan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Maksud dan tujuan lembaga ini dibentuk adalah ikut serta dalam mendorong pembinaan hukum yang berkelanjutan dan membantu pemerintah dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat.

Seperti diketahui bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Oleh karena itu, Brorivai Center juga akan terlibat dalam upaya membangun masyarakat cerdas hukum guna mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu termasuk pihak yang membutuhkan bantuan atau pembelaan untuk memastikan hak kesetaraan, kewajaran, dan keadilan.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Berbagai program kegiatan layanan BRC-LA2H, baik litigasi dan non litigasi, yang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk semakin mudah mendapatkan akses keadilan dan semakin mudah memahami hukum.
 
Fungsi advokasi akan difokuskan pada tiga segmen, yaitu: pertama, advokasi diri (advokasi yang dilakukan dalam skala lokal); kedua, advokasi kasus (advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu); dan ketiga, advokasi hukum yang mencakup serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim ahli hukum dan atau BRC-LA2H dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar Pengadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun