Mohon tunggu...
Hergiawan sp
Hergiawan sp Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tentang rasa rindu

Kelak ada seseorang yang akan menjagamu ,membahagiakanmu,dan menyayangimu .. dan pasti itu bukan aku..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Sistem Zona dalam PPDB

12 Juli 2019   05:39 Diperbarui: 12 Juli 2019   09:51 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia punya segudang masalah akut seputar pendidikan dasar, mulai dari akses pendidikan yang tak merata, angka putus sekolah yang tinggi, hingga mutu lulusan. 

Mengapa akses pendidikan yang merata sangat penting dilakukan? Setidaknya ada dua jawaban mendesak dan dua-duanya terkait tidak meratanya akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Pertama, faktor angka putus sekolah yang masih tinggi di berbagai wilayah, meskipun sejak 2015-2018 angka putus sekolah menurun sampai 30% atau sekitar 200 ribu siswa menurut data Kemdikbud (2018).

Namun, faktanya angka itu masih sangat tinggi. Di level SD pada tahun ajaran 2017/2018, tercatat 32 ribu anak yang putus sekolah. Di level SMP, jumlah siswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya mencapai 51 ribu anak. Sedangkan untuk SMA dan SMKtercatat masing-masing 31 ribu dan 73 ribu anak.

Angka-angka di atas membuat kita miris. Salah satu strategi nasional yang bisa dijadikan jalan keluar jangka panjang saat ini dan ke depan nanti adalah penerapan sistem zonasi siswa. Sistem ini memang tidak bisa serta-merta mengubah kualitas pendidikan kita, tetapi setidaknya akan mengurangi tingkat putus sekolah dan menaikkan rata-rata lama sekolah di Indonesia.

Sistem zonasi tentu tidak bisa berjalan sendiri, tanpa diaplikasikan secara simultan dan terintegrasi dengan berbagai kebijakan pendidikan lainnya, termasuk harmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya mengingat UU Pemerintah Daerah mencatat bahwa "pendidikan" adalah salah satu urusan pemerintahan yang diurus oleh pemerintah daerah.

Dalam PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemerintah daerah (provinsi dan kota/kabupaten) memiliki kewajiban untuk memenuhi pelayanan dasar SPM pendidikan. Artinya, pemerintah daerah juga punya andil dan sama-sama memikul beban untuk membangun dan mencapai kualitas pendidikan bermutu di tanah air.

 Secara simultan, integratif, dan komperehensif, sistem zonasi ini harus berjalan seiring dengan beberapa hal di bawah ini.

Kesembilan, penguatan politik anggaran APBD daerah untuk pendidikan, sehingga mencapai 20% sesuai amanah UUD 1945. Sebab masih banyak daerah yang "tidak serius" mengelola pendidikan, terlihat dari anggaran pendidikan daerah di Neraca Pendidikan Daerah (NDP) yang jauh di bawah 20%;

Kesepuluh, pemerintah pusat hendaknya lebih longgar memberikan ruang bagi daerah dalam mengimplementasikan Permedikbud 51 Tahun 2018 beserta revisinya, Permendikbud 20 Tahun 2019. Daerah juga dituntut lebih fleksibel dan kreatif dalam membuat aturan teknis administratif, alokasi presentase (jalur zonasi, prestasi, afirmasi, inklusi, dan perpindahan orangtua) yang disesuaikan dengan konteks lokal, kondisi demografis, kekuatan infrastruktur, dan aspirasi masyarakat. Artinya alangkah baiknya jika sistem zonasi siswa dilaksanakan secara bertahap di daerah dan diutamakan bagi daerah-daerah yang sudah mendekati pemenuhan delapan standar nasional pendidikan---atau setidaknya yang memiliki anggaran pendidikan (APBD) minimal 20% sesuai amanat konstitusi.

[  ] Implementasi sistem zonasi dalam PPDB harus beriringan dengan perbaikan dan pembenahan sepuluh poin penting di atas agar berjalan simultan, terintegrasi, dan komprehensif. Jika tidak, sistem zonasi akan berjalan setengah-setengah. Tujuan pemerataan akses pendidikan dan kualitas pendidikan nasional pun gagal tercapai.
[  ]
[  ] Pemerintah nampaknya tengah membenahi hal-hal tersebut secara simultan, integratif, dan berkelanjutan. Butuh kesabaran untuk melaksanakan dan menunggu hasilnya. Jika langkah ini terus-menerus dilakukan, sedikit demi sedikit label "sekolah unggulan" dan "bukan sekolah unggulan" akan terhapus.
[  ]
[  ] Para guru yang terbiasa nyaman mengajar di sekolah yang katanya favorit dan unggulan itu, pasti akan sedikit "terganggu". Setidaknya mengusik kenyamanan mereka mengajar para siswa selama ini yang notabene nilainya sudah tinggi, relatif homogen, berasal dari keluarga berkecukupan, dan mampu mengakses tempat bimbingan belajar berkelas.
[  ]
[  ] Baca juga: Alamat Peserta PPDB Jabar Fiktif, JPPI: Pemda Belum Paham Zonasi
[  ]
[  ]
[  ] Kini para guru dituntut untuk mengajar siswa yang nilainya heterogen, latar belakang kondisi ekonominya berbeda-beda, demikian pula keluarganya. Mampukah guru (yang katanya) "sekolah unggulan" itu mengajar anak-anak yang benar-benar heterogen dan unik? Akankah para peserta didik ini memperoleh nilai maksimal serta diterima di perguruan tinggi negeri seperti yang selama ini dibangga-banggakan?  
[  ]
[  ] Eksistensi "sekolah swasta" pun mesti dipikirkan oleh pemerintah (daerah) agar tak kehilangan calon siswa pada musim pendaftaran karena mereka berlomba-lomba masuk sekolah negeri. Seandainya ke depan zonasi juga berlaku bagi sekolah swasta, saya harap pemerintah benar-benar mendengar keluhan dan aspirasi sekolah swasta—mengingat "kasta" sekolah swasta juga sangat beragam ditinjau dari kapital, SDM, akses, infrastruktur, siswa, dan potret ekonomi orangtua siswa.

Sistem zonasi dibuat agar semua peserta didik—terlepas dari kondisi ekonomi, kelas sosial, dan prestasinya—bisa bersekolah di sekolah yang jaraknya dekat dengan rumah. Sudah semestinya siswa bebas dari beban waktu dan jarak menuju sekolah yang bisa membenani secara psikologis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun