Mohon tunggu...
Boydo Saragih
Boydo Saragih Mohon Tunggu... Pemerhati Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum UNSRAT Manado, konsentrasi di bidang Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membaca Pidato Prabowo di PBB: Pertahanan Nasional vs Kewajiban Konstitusional Melawan Penjajah

25 September 2025   13:34 Diperbarui: 25 September 2025   13:34 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyuarakan pengutukan tegas terhadap praktik genosida dan kejahatan perang di Palestina.

  • Mendorong ICC untuk mempercepat proses investigasi terhadap Israel dan pihak-pihak yang terlibat.

  • Menggalang koalisi negara-negara Selatan untuk menekan negara-negara besar agar menghentikan dukungan terhadap penjajahan.

  • Menegaskan kembali amanat UUD 1945 sebagai dasar politik luar negeri Indonesia, sehingga sikap bangsa ini tidak semata berdiri pada realisme pragmatis, tetapi juga pada landasan moral dan konstitusional.

  • Pidato Prabowo di PBB memang memberi kesan diplomasi yang hati-hati dan berorientasi pada pertahanan nasional. Namun, dari sudut pandang hukum internasional dan konstitusi Indonesia, sikap tersebut masih jauh dari ideal. Indonesia tidak boleh terjebak dalam diplomasi defensif yang mengutamakan kalkulasi politik, tetapi harus konsisten mengutuk penjajahan dan mendorong akuntabilitas hukum internasional.

    Sejarah menunjukkan bahwa suara moral bangsa ini pernah menggema dari Bandung hingga New York. Kini, ketika dunia kembali menyaksikan tragedi kemanusiaan di Palestina, Indonesia diuji: apakah tetap teguh pada amanat Pembukaan UUD 1945, ataukah memilih kenyamanan pragmatis yang justru mengaburkan identitasnya?

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun