Mohon tunggu...
Bonardo Paruntungan
Bonardo Paruntungan Mohon Tunggu... -

Hanya saya saja!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Kopi Bersianida: Kasus Rumit yang Harusnya Menaikkan Kinerja Penyidik/Penyelidik POLRI

4 Agustus 2016   14:47 Diperbarui: 4 Agustus 2016   14:53 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam untuk semua...

Sidang kasus kematian Mirna yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Jessica dengan cara memasukkan zat sianida ke dalam es kopi susu dengan penyajian khas vietnam, semakin hari semakin seru bahkan menambah pengalaman dan daya kritis orang yang mengikuti kasus ini. 

Entah apa yang sesungguhnya membuat kasus ini menjadi salah satu trending topik di dunia maya, karena pihak korban, pihak Terdakwa dan keluarga masing-masing sebelumnya jauh dari radar media dan tidak ada akibat langsung ke masyarakat. 

Kasus tergolong rumit ini, diakibatkan jejak zat sianida tersebut belum ada sama sekali. Sampai-sampai salah satu hakim anggota menyampaikan adanya putusan bersalah terhadap seorang Terdakwa yang diadili sebagai pelaku pembunuhan meskipun tidak ada saksi sama sekali, tentunya kasuistis dan juga bukan berarti tidak ada bukti sama sekali dalam kasus yang dimaksud Hakim Anggota tersebut.

Setelah beberapa kali melihat sidang kasus ini di Kompas TV, hal yang menarik dan pembelaan yang dibobotkan oleh Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Jessica adalah prosedur penyelidikan/penyidikan baik segi administratifnya maupun mekanisme pengujian barang bukti sejak penyelidikan/penyidikan di Kepolisian dalam hal ini Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ). 

Begitu leluasanya PH Terdakwa memperdebatkan soal barang bukti baik soal administrasi penomoran/pencatatan sampai dengan tidak jelasnya kopi yang sebenarnya diminum korban Mirna sehingga memunculkan anggapan bahwa proses pengajuan kasus ini ke depan persidangan seperti dipaksakan, yang sebenarnya semua kasus memang harus diajukan ke meja hijau alias disidangkan dibandingkan terkatung-katung dan saat itu sudah muncul polemik yang mengusik kredibilitas Terdakwa dan keluarganya maupun Lembaga POLRI serta keluarga korban. 

Hingga sidang mendengar pendapat ahli rabu lalu, nampaknya kinerja Kepolisian sedang diuji dan sangat mungkin di masa depan akan semakin diuji secara terbuka mengingat aksesibilitas informasi, tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban profesi yang lebih modern. Dalam kasus ini, ahli forensik dan ahli toksikologi yang diajukan berasal dari internal atau setidaknya affiliasi Kepolisian sehingga makin lengkaplah bobot kinerja akan lebih banyak ke pihak Kepolisian dibandingkan Kejaksaan.Terlepas bahwa ahli berikutnya mungkin saja ada yang darii luar institusi Kepolisian.

KUHAP sebenarnya mengatur tentang independensi atau kebebasan pendapat atau netralitas dari setiap pendapat yang disampaikan oleh Ahli akan tetapi pada prakteknya cukup sulit memperoleh Ahli yang sedemikian netral atau independennya. Dalam kasus ini, ke-2 Ahli yang baru saja didengar kemarin sore akan cukup sulit mendeklarasikan dirinya lepas dari asas praduga bersalah yang memang melekat dalam proses penyelidikan/penyidikan. 

Memberikan simulasi pembanding es kopi susu tidak membuktikan apapun, karena jika tidak salah sisa kopi yang diminum koban sudah sangat minim bahkan warnanya berubah lagi semula warna kuning kunyit menjadi gelap lagi. Simulasi tersebut bisa sangat berbobot jika proses pembuatannya sama persis dan dihadiri oleh pihak Terdakwa juga. Pertanyaaan lanjutannya lagi, kenapa warna kopi pembanding tidak berubah juga ? Kapan kopi pembanding itu dibuat dan akan berubah ? 

Mencermati keberatan atau sanggahan dari PH Terdakwa, meskipun terkesan remah temeh atau sepele justru harus menjadi evaluasi kinerja Kepolisian untuk menerapkan SOP yang lebih baik, termasuk mengingat UU Advokat yang mensejajarkan Advokat sebagai salah satu penegak hukum bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung meskipun status Penegak Hukum dari Advokat masih diperdebatkan lagi karena wadah Advokat terpecah belah berbeda dengan 3 profesi penegak hukum lainnya.

Proses penyelidikan/penyidikan terhadap kasus rumit, biasanya memakan waktu, tenaga dan biaya. Terlebih lagi, Pihak Tersangka/Terdakwa melakukan pembelaan yang sengit. Semoga keadilan ditegakkan dalam kasus ini dan mendorong peningkatan level kinerja penyelidik dan penyidik Kepolisian RI.

 

Tetap Semangat !

Bonardo Paruntungan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun