Semarang (4/8/2021) - Dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi.Â
Pada tanggal 30 Juni 2021 telah diadakan KKN Pulang Kampung oleh Universitas Diponegoro yakni dengan adanya Upacara Penerjunan Mahasiswa KKN TIM II Tahun Akademik 2020/2021 via Meeting Daring melalui aplikasi zoom. Saya Boni Kristobaik Simangunsong selaku mahasiswa angkatan 2018 Fakuktas Hukum Universitass Diponegoro telah melakukan kegiatan KKN Pulang Kampung. Program yang saya lakukan pada Kegiatan KKN Pulang Kampung ini meliputi 2 proram yakni pendampingan terhadap masyarakat dalam hal hukum mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 (Program 1 KKN) dan Pemantauan keberlanjutan atas perkembangan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta pemberlakuan penerapan sanksi masyarakat yang terjadi apabila melanggarnya (Program 2 KKN). Program 1 KKN ini dilakukan di wilayah RW 006 tepatnya komplek Akpol Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada minggu ke-2 KKN yaitu mulai dari tanggal 7 Juli 2021 hingga 13 Juli 2021 pada pagi hari.
Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia sejak awal maret 2020 dan berdampak pada segala sektor kehidupan baik sosial, ekonomi, kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat. Pembatasan aktivitas masyarakat merupakan salah satu faktor yang diperlukan. Perlu dilakukannya pendampingan terhadap masyarakat dalam hal hukum mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 agar tidak terjadinya penyebaran virus covid-19 yang menjadi semakin parah serta dapat putusnya mata rantai penyebaran virus covid-19 ini di Indonesia, khususnya Kota Semarang.
Dalam kegiatan pendampingan ini saya menjelaskan hal – hal apa saja dapat dilakukan agar tidak terjangkit virus covid-19 ini yakni salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada dalam peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pada kota semarang, pemerintah daerah kota semarang telah membuat kebijakan yakni dengan penerapan peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Contoh implementasi tersebut terdapat pada pembatasan waktu buka tempat usaha yang dibatasi sehingga hal ini meminimalisir terjadinya kerumunan pada tempat tersebut, memakai masker jika bepergian ke luar rumah, tidak berkerumun saat melakukan aktivitas di luar rumah, serta sering – sering mencuci tangan sesudahnya apabila telah melakukan aktivitas di dalam maupun di luar rumah. Hal ini juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di kota semarang.
Program 2 KKN yakni tentang pemantauan keberlanjutan atas perkembangan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta pemberlakuan penerapan sanksi masyarakat yang terjadi apabila melanggarnya dilakukan pada minggu ke-3 dan ke-4 KKN yaitu dari tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2021. Program ke-2 KKN ini diawali dengan melakukan persiapan. Persiapan ini dimulai dari meminta nomor WA dari ketua RW dan nomor RW dari masing – masing kader hingga membentuk grup dan memasukkan kader serta Ketua RW 006 kedalam grup tersebut, hal ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan program 2 KKN yang mana program 2 KKN yang akan saya lakukan adalah pemantauan keberlanjutan atas perkembangan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta pemberlakuan dan penerapan sanksi masyarakat apabila melanggarnya. Diminta nya WA dari masing – masing kader yang melakukan pembimbingan hukum yakni sebagai bentuk antisipasi dan sanksi apabila kader yang dilakukan pembimbingan melakukan pelanggaran yaitu tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ada dalam UU dan yang telah dijelaskan dalam pembimbingan. Sanksi yang akan diberikan kepada para kader apabila ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu diberitahukannya nama kader, hari melanggar, serta alasan kader melanggar protokol kesehatan di grup RW 006 kelurahan gajahmungkur yang telah dibentuk tersebut. Hal ini dilakukan agar adanya efek jera yang ditimbulkan dari penerapan sanksi sosial dalam masyarakat agar kader yang melanggar tersebut jera sehingga tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Dengan dilakukannya program 1 dan 2 KKN Pulang Kampung  ini diharapkan masyarakat lingkungan RW 006, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang maupun masyarakat pendatang di RW 06, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dapat mengetahui hal -hal apa saja yang  dapat dilakukan agar tidak terjangkit virus covid-19 serta pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 agar tidak terjadi perluasan penyebaran virus covid-19. Program kerja kegiatan KKN ini juga telah menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan tidak berkerumun, tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer untuk mencuci tangan. Protokol kesehatan ini tetap dilakukan dalam rangka untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di RW 006, Kelurahan Gajahmungkur. Adapun kegiatan lain yaitu dengan memberikan himbauan untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat lingkungan RW 006 Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Akhir kata  saya merasa senang mampu ikut serta dalam kegiatan KKN ini karena dapat memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat dan pemerintah ini. Saya berharap kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di kondisi pandemi covid 19 seperti ini.
Penulis : Boni Kristobaik Simangunsong (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNDIP 2018)Â
DPL : Daud Samsudewa, SPt, M.Si, Ph.D.