Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pendampingan terhadap Masyarakat dalam Hal Hukum Mengenai Pentingnya Mematuhi Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi

4 Agustus 2021   19:17 Diperbarui: 5 Agustus 2021   02:02 148 1
Semarang (4/8/2021) - Dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun