Bung Oskar Shaja mengomentari  postingan saya tentang PPGJ dan Linearitas semalam begini, "....ini namanya pemerintah sedang "bersih-bersih" menyambut era emas Indonesia 2045".
Ada apa di tahun 2045?
Tahun 2045 bangsa Indonesia akan merayakan 100 tahun Indonesia merdeka. Sebelum tahun 2045 pada tahun 2030 - 2035 Indonesia akan menikmati bonus demografi.  Saat dimana generasi muda saat ini sebanyak 70 persen akan memasuki usia produktif. Selain kita mendapatkan bonus demografi kita juga menghadapi tantangan global yang luar biasa saat itu. Dunia menjadi tanpa sekat.  Ada gempuran tenaga asing yang masif ke Indonesia. Generasi muda usia produktif yang tidak kompeten dan kompetitif akan tereleminasi  dari persaingan global itu.
Pertanyaan apakah kita mau memasuki era emas Indonesia dengan mendapati generasi bangsa "cacat kinerja dan sosial"?
Penjelasan pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan mereka perlu memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian seorang lulusan S-1 atau D-IV yang ingin menjadi guru harus menempuh Pendidikan Profesi terlebih dahulu.
Sementara itu Kemdikbud sudah mengeluarkan aturan baru untuk menyelesaikan dan menuntaskan Sertifikasi Guru sampai dengan tahun 2019 melalui Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Payung hukum yang digunakan untuk Program PPGJ tersebut, sudah cukup jelas yaitu Peraturan  Pemerintah  No.19 Tahun 2017.
Dengan adanya payung hukum ini mulai akhir tahun 2017 pemerintah akan melaksanakan pre test PPGJ bagi guru yang memenuhi syarat dan kepada guru yang memiliki angka capaian minimal  (skor 70) akan diikutkan dalam program PPGJ yang akan dimulai tahun 2018. Proses ini tentu melalui daftar urutan nilai. Â
Menindaklanjut surat nomor 33022/B.B4/GT/2017 tanggal 6 Nopember 2017 tentang Linieritas program studi PPG dalam Jabatan dengan Kualifikasi Akademik dan dengan mempertimbangkan beberapa masukan, mau tidak mau calon peserta harus melakukan ajuan seperti dipersyaratkan. Guru-guru yang selama ini mengajar diluar basic ilmu harus mendaftar sesuai surat edaran linearitas dimaksud.
Kesulitan adalah guru-guru dari program Akta Mengajar IV yang di SMP atau di SMA / SMK adalah pada saat melakukan ajuan sesuai mata pelajaran yang diampuh selama ini kerap ditolak bahkan ditolak secara permanen. Solusinya  mereka (guru SMP) terpaksa mendaftar mata pelajaran yang ada di jenjang SMA/SMK.
Lantas bagaimana solusi selanjutnya. Â Dengan edaran linearitas PPGJ artinya kedepan Pemerintah Daerah akan melakukan mutasi lebih selektif lagi. Lebih sesuai dengan latar pendidikan guru dan kebutuhan sekolah.