Mohon tunggu...
Bonar Hamari
Bonar Hamari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Harus "Holding" BUMN?

23 Mei 2018   16:27 Diperbarui: 23 Mei 2018   23:52 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara. Kalau menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 sih sebut kekayaan yang dimaksud yakni yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lanjut penjelasan dalam UU itu, bakal dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta Perseroan terbatas.

Ya... karena modalnya dari APBN, dapat dikatakan semua modalnya berasal dari rakyat. Pun keuntungan atau pendapatan yang diraih harus menjadi milik rakyat, dalam arti bakal pembangunan negara yang bermanfaat untuk rakyat.

BUMN akan selalu menjadi milik rakyat dan mengutamakan kepentingan rakyat. Untuk itu, BUMN haruslah sehat, terus berkembang, dan mengasah daya saingnya. Karena kondisi BUMN berbanding lurus dengan kesejahteraan Indonesia.

Lagipula, dengan adanya BUMN bisa mengurangi potensi penguasaan pasar Indonesia oleh asing. Bisa kebayangkan kalau BUMN kita tidak besar dan kuat, Indonesia bakal sulit untuk menjadi negara yang mandiri.

Demi menjadikan BUMN kita besar dan berdaya saing tinggi, Pemerintah membentuk holding BUMN.

Holding BUMN yaitu membentuk induk badan usaha bagi BUMN yang bergerak di sektor yang sama. Holding BUMN memang diperlukan, mengingat  tantangan-tantangan yang harus dihadapi. Tantangan dari luar yaitu pasar global hari ini menuntut daya saing yang tinggi, tantangan dari dalam yaitu BUMN harus berkontribusi besar menjadi agen perubahan.

BUMN tidak dapat lagi bergerak sendiri-sendiri, diperlukan sinergi dan kerjasama, bukan persaingan antar BUMN. Sehingga dengan holding BUMN, diharapkan dapat maksimal mengelola potensi negara kita secara mandiri.

Terlebih, BUMN yang dapat diholding adalah yang kepemilikannya 100% oleh negara, bisa menghindari dilusi.

Pengelolaan BUMN pun telah dipisahkan dari proses keuangan Pemerintah untuk dikelola secara professional, komersial dan kompetitif. Ini harus ditindaklanjuti dengan inovasi struktur dan pengelolaan BUMN untuk menjamin transparansi,

mendorong kinerja dan menciptakan nilai tambah maksimal bagi masa depan bangsa Indonesia.

Adapun manfaat dari holding BUMN yang dapat dirasa, yakni terdorongnya efisiensi dalam operasional, sinergi bisnis semakin kuat, serta saling berbagi terkait pengelolaan terbaik dari setiap BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun