Mohon tunggu...
Uci Olyv
Uci Olyv Mohon Tunggu... Administrasi - blogger, mommy

Mommy, Blogger

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penganugrahan Gelar Pahlawan di Peringatan Hari Pahlawan 2017

10 November 2017   16:53 Diperbarui: 10 November 2017   17:10 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk seni dan budaya yang ada sifatnya borderless, sehingga siapapun tanpa mengenal suku,agama dan ras bisa terstimulasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan melalui karya seni dan budaya ujar Ibu Khofifah.

"Hanya Bangsa yang menghargai Jasa Pahlawannya dapat menjadi Bangsa yang besar" itulah ucapan pertama dari Ibu Menteri Sosial Kholifah Indar Parawansa yeng membuka forum sore itu. Beliau juga menyampaikan, bahwa pada hari ini sesuai KepPres RI No 115/TK/ Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 telah dianugerahkan gelar Pahlawan kepada 4 nama yaitu:

  1. TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  2. Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau
  3. Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh
  4. Lafran Pane dari D.I.Yogyakarta

Hal ini diberikan atas pengabdian dan jasa-jasanya, kontribusinya terhadap negara dan bangsa Indonesia,sesuai dengan bidang perjuangannya.

Upacara penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Kamis 9 November 2017. Keputusan ini sebagai tahapan akhir Sidang dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Oktober 2017 lalu.

Penganugrahan Gelar "Pahlawan Nasional" , merupakan salah satu kegiatan menyambut peringatan Hari Pahlawan tahun 2017 dengan tema "Perkokoh Persatuan Membangun Negeri".

Sesuai Pasal 15 UUD 1945 "Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU no 20 tahun 2010".

Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian,darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. (UU no 20 tahun 2009)

Gelar tertinggi yang diberikan kepada seseorang berupa Pahlawan Nasional. Pahlawan Nasional adlah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional

Pemberian Gelar menurut UU Pasal 2 no 20 tahun 2009, harus berdasarkan atas :

  1. kebangsaan
  2. kemanusiaan
  3. kerakyatan
  4. keadilan
  5. keteladanan
  6. keobyektifan
  7. keterbukaan
  8. kesetaraan
  9. timbal balik

Tujuan Pemberian Gelar menurut UU Pasal 3 no 20 tahun 2009 :

  1. menghargai jasa setiap orang,kesatuan,institusi,pemerintah,atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Menumbuhkan semangat kepahlawanan,kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara.
  3. Menumbuhkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun