Mohon tunggu...
Boby Hernawan
Boby Hernawan Mohon Tunggu... Diplomat - ordinary man

...sedang belajar kehidupan ...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Berburu Kartu Kredit di Negara Orang

5 Januari 2020   20:52 Diperbarui: 5 Januari 2020   20:53 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kontan.co.id

Ijinkan untuk dapat sedikit berbagi mengenai permohonan aplikasi kartu kredit di negara Persatuan Emirat Arab yang mungkin menarik untuk kita cermati, dimana saya berkesempatan menjalani proses aplikasi kartu kredit pada bank lokal dan mencatat beberapa proses yang bagi saya cukup berbeda:

1. Kartu kredit diberikan secara selektif berdasarkan kemampuan finansial nasabah, dimana terdapat jumlah minimum penghasilan dan penghasilan dimaksud harus secara rutin masuk ke rekening bank (perlu waktu menunggu sebelum pengajuan aplikasi kartu kredit untuk membuktikan adanya cash flow dimaksud).

2. Kartu kredit difungsikan sebagai alat pembayaran (alat 'penundaan' pembayaran) ataupun sebagai alat berhutang, merupakan keputusan nasabah dari awal. Hal ini tercermin dari proses berikut:

Pada saat awal pembukaan aplikasi, nasabah langsung diberikan pilihan untuk menentukan bagaimana nasabah membayar tagihan yang nanti terjadi, apakah akan dicicil sebesar sekian persen per bulan dari tagihan (misal 5% atau angka lainnya (bebas diisi oleh nasabah), dan tentunya sisa tagihan akan dikenakan bunga).

Atau kalau memang nasabah tidak mau berhutang dan kartu kredit hanya dijadikan sebagai alat (penundaan) pembayaran, maka nasabah bisa mengisi 100% cicilan yang artinya setiap bulan atas tagihan yang ada langsung didebit 100% dari rekening tabungan kita. 

Tidak ada utang, tidak ada bunga atas tagihan/hutang, dan malah mendapatkan berbagai poin/benefits lainnya yang dapat dikumpulkan dan ditukarkan dengan berbagai promo marketing.

Cara ini memberikan pilihan, komitmen dan juga pengetahuan keuangan kepada nasabah tentang risiko keuangan atas kartu kredit, di mana kalau kita memang memilih untuk mencicil, maka dari awal jumlah (persentase) cicilan kita sudah tentukan sendiri setiap bulannya serta diberikan penjelasan bahwa sisa tagihan akan dikenakan bunga serta ada kemungkinan semakin menumpuk jika kita terus memperbesar tagihan kartu kredit. 

Namun demikian, walaupun nasabah memilih opsi mencicil, masih boleh untuk melunasi tagihan (membayar lebih) setiap bulannya. Atau bagi nasabah yang hanya memfungsikan kartu kredit sebagai alat (penundaan) pembayaran, maka opsi cicilan 100% tentunya yang akan dipilih.

Sistem ini cukup fair mengingat nasabah sendiri yang menentukan sikap dari awal serta diberikan penjelasan yang memadai atas konsekuensi yang mungkin terjadi jika memilih opsi mencicil ataupun melunasi 100% setiap bulannya. 

Apabila bank mendapatkan penghasilan bunga yang relatif besar dari sisa tagihan kredit yang belum terbayar karena nasabah memilih mencicil dari awal, maka hal ini memang pilihan nasabah. 

Sedangkan bagi bank penerbit, penghasilan bunga dari tagihan kartu kredit tersebut akan menjadi lebih "nikmat" untuk dinikmati dalam laporan keuangan karena sudah merupakan komitmen dan dipahami bersama oleh nasabah.

3. Limit atas kartu kredit nasabah isi / tulis sendiri, dengan batasan maksimal 2 kali penghasilan bulanan (mungkin bisa berbeda antar bank atau bagi nasabah lain yang lebih berkelas).

4. Jaminan atas pembayaran tagihan kartu kredit (jikalau macet) langsung diberikan oleh nasabah di awal pembukaan kartu kredit, yaitu berupa selembar outstanding cek yang langsung dituliskan jumlahnya (yang merupakan limit kartu kredit kita) serta nasabah membubuhkan tanda tangan sebagai otorisasi atas cek tersebut.

Jadi pada saat pembukaan aplikasi kartu kredit, nasabah sudah disediakan sebuah cek dimana pihak penerima pembayaran adalah pihak bank dan cek akan ditarik/dicairkan dari rekening nasabah sejumlah limit kartu kredit. 

Sistem jaminan kartu kredit ini menarik karena dari awal nasabah sudah "dipaksa" untuk menyerahkan sejumlah uang tabungan sebagai jaminan kredit melalui otorisasi cek dimaksud jika nanti terjadi kredit macet.

Demikian sedikit catatan dan observasi, semoga ada manfaat yang dapat kita petik untuk pengetahuan pribadi maupun penyempurnaan sistem yang ada...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun