Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Tahu Arti Santo-Santa dalam Nama Pahlawan, Mantan, dan Teman?

1 November 2020   10:27 Diperbarui: 29 April 2021   15:59 3074
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo dan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) berfoto bersama di depan Garuda Pancasila Gereja Katedral (Kompas.com/YOGA SUKMANA)

Dalam Gereja Katolik, ada beberapa langkah untuk menyatakan seseorang sebagai seorang santo atau santa. Langkah-langkah tersebut ditandai dengan pemberian gelar secara bertahap: 

1) hamba Tuhan (servus dei), 2) yang dimuliakan (venerabilis), 3) beato atau beata, dan 4) santo atau santa.

Tidak semua orang kudus sampai pada tahap santo atau santa. Sebabnya macam-macam, mulai dari tiadanya/kurangnya mukjizat (medis) dan kurangnya upaya untuk melanjutkan proses beatifikasi dan kanonisasi.

Beatifikasi dan Kanonisasi

Tidak mungkin membahas semua tahap dalam sebuah artikel singkat. Karena itu, kita akan membahas dua tahap terakhir, yakni beatifikasi dan kanonisasi. 

Beatifikasi berasal dari dua kata Latin: beatus (terberkati) dan facere (menjadikan). Artinya Gereja mengakui bahwa kita dapat percaya bahwa sang hamba Tuhan (servus dei) berada di surga dan mampu menjadi pengantara doa. 

Sejak tahun 1983, Gereja mensyaratkan terjadinya satu mukjizat atas perantaraan calon beato atau beata demi sahnya beatifikasi. Syarat “satu mukjizat” ini tidak berlaku bagi calon beato atau beata yang wafat sebagai martir (saksi iman). 

Peringatan liturgi untuk beato atau beata berlaku lokal (di keuskupan, kongregasi, atau tempat tertentu). Lazimnya gereja-gereja paroki tidak menjadikan nama beato-beata sebagai pelindung

Kriteria Mukjizat

Mukjizat adalah bukti akan "kemampuan" sang calon beato atau beata untuk menjadi perantara doa kepada Allah. Mukjizat yang dijadikan bukti biasanya adalah mukjizat penyembuhan berkat perantaraan calon beato-beata. 

Mukjizat itu harus dibuktikan dengan catatan medis si sakit sebelum dan sesudah mukjizat penyembuhan terjadi. Kesembuhan juga harus terjadi secara instan, bertahan lama, dan tidak dapat dijelaskan secara medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun