Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hikmah dari Viral Kasus Fintech Nakal Teror Wanita Nasabah

25 Juli 2019   05:45 Diperbarui: 26 Juli 2019   02:08 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images/iStockphoto

Meminjam uang di bank konvensional atau pada perusahaan fintech sama-sama menuntut pertimbangan yang baik dari Anda sebagai calon peminjam. Mampukah membayar cicilan tepat waktu? Mampukah melunasi utang dengan sumber daya ekonomi yang Anda miliki? Singkatnya, pikir baik-baik sebelum meminjam uang pada siapa pun, termasuk pada perusahaan fintech yang gemar menebar promosi manis.

Informasi tambahan :

Daftar sebagian perusahaan fintech ilegal (data tahun 2018) dapat disimak di sini: Tak Berizin, Ini Daftar Lengkap 227 Fintech Lending Ilegal

Jika Anda menjadi korban fintech nakal atau merasa dirugikan oleh fintech legal, sila hubungi OJK (ada bagian pengaduan).

NB: Saya bukan ahli di bidang ekonomi dan fintech, koreksi dan informasi tambahan amat saya harapkan. Salam hangat. 

Sumber:

Waspada, Jerat Fintech Ilegal Masih Mengintai

Asosiasi Fintech Lending Bakal Tetapkan Batasan Biaya Bagi Peminjam

Kok Bisa Terjerat Utang di Aplikasi Fintech?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun