Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hikmah dari Viral Kasus Fintech Nakal Teror Wanita Nasabah

25 Juli 2019   05:45 Diperbarui: 26 Juli 2019   02:08 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images/iStockphoto

Hikmah dari Kasus Fintech Nakal Teror Wanita Nasabah

Sebelum mengunduh aplikasi fintech dan atau sebelum mengajukan pinjaman uang, 

1. Pastikan dulu bahwa perusahaan fintech itu sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

Situs resmi OJK adalah www.ojk.go.id. Sampai 31 Mei 2019, OJK telah mendaftar 113 perusahaan fintech resmi. Daftarnya dapat Anda baca di sini

Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 31 Mei 2019

2. Pastikan bahwa aplikasi fintech yang hendak Anda unduh atau gunakan hanya mengakses tiga hal yang telah diatur oleh OJK:

1. suara; 2. lokasi, 3. gambar

Fintech yang baik tidak akan meminta akses kontak rekan dan kerabat Anda di ponsel Anda. 

3. Perhatikan baik-baik syarat dan ketentuan peminjaman uang. 

Baca baik-baik informasi berikut: berapa bunga pinjaman, kapan harus membayar cicilan/melunasi utang, bagaimana membayar cicilan, hukuman atau penaltinya apa jika telat melunasi, tabel rincian bayaran cicilan per bulan, dan sebagainya.

4. Pertimbangkan baik-baik kemampuan Anda membayar cicilan dan melunasi utang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun