Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

PLTN, Sebuah Keniscayaan Bagi Indonesia

20 Januari 2019   01:27 Diperbarui: 16 September 2019   21:01 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mencapai pertumbuhan di atas 6% menurut Rencana Umum Energi Nasional, RUEN (PERPRES No 22/2017) pada tahun 2025, maka pada tahun tersebut kapasitas terpasang pembangkit listrik perlu di lipat gandakan menjadi minimal 115.000 MW dan pada tahun 2050 menjadi 430.000 MW dari kapasitas terpasang saat ini sekitar 60.000 MW, artinya setiap tahun harus di bangun 10,000 MW kapasitas terpasang dari rata-rata sekitar 5000 MW dan untuk mencapai target tersebut tidak mungkin tercapai tanpa pembangkit skala gigawatt seperti, PLTN. 

Sehingga analisa apapun Indonesia harus mampu mambangun 10 GW per tahun bila ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi dan mencapai kesejahteraan. Memang akan menjadi perdebatan mana yang lebih dahulu, pertumbuhan ekonomi dulu (demand driven) baru listrik menyusul sebagaimana yang terjadi saat ini .

Atau justru kebalikannya listriklah yang memicu pertumbuhan ekonomi (supply driven). Saya berpendapat justru listriklah driver pertumbuhan ekonomi jadi harus masuk dahulu. -- hal ini saya bahas dalam tulisan terdahulu "Listrik Sebagai Driver Pertumbuhan Ekonomi"

Menurut data IAEA per 31 Desember 2016, PLTN yang beroperasi di seluruh dunia sebanyak 454 PLTN dengan kapasitas terpasang 391.000 MW. Angka ini adalah angka yang tertinggi dalam sejarah Nuklir dan akan terus naik [1]. 

Hal ini menunjukan bahwa adanya tren positif. Menurut laporan BP (2016), PLTN akan tumbuh 2.3% per tahun sampai 2035 maka pada tahun 2035 bauran PLTN akan mempunyai porsi yang cukup besar mendekati 30% dari bauran energi dunia. [2] - Jelas dengan pertumbuhan seperti tidak dapat di sangkal nuclear are here to stay! bahkan saat ini pertumbuhan PLTN terjadi di negara berkembang bukan negara maju.

Pertumbuhan PLTN di dunia
Pertumbuhan PLTN di dunia
Regulasi yang Cukup Kuat 


Polemik Nuklir masih terus berlangsung sejak di tempatkannya Nuklir sebagai "opsi terakhir" (pasal 11 ayat 3) dalam PP 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, Meskipun dalam UU No 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah diamanatkan bahwa pada tahun 2024 Indonesia akan menggunakan tenaga nuklir yang artinya PLTN sudah beroperasi dan juga diamanatkan dalam PERPRES No 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurut kajian Policy Brief Bappenas No 2 tahun 2016 tentang PLTN, bahwa Pembangunan PLTN memiliki landasan hukum yang kuat dan klausul opsi terakhir tidak dapat menganulir undang undang bahkan dalam penjelasan PP 79 untuk pasal 11 ayat 3, pasal opsi terakhir tersebut di jelaskan bahwa bila telah di lakukan kajian yang komprehensif dan adanya keperluan mendesak maka Nuklir dapat di manfaatkan. [3] -- Artinya tinggal memberikan argumentasi keterdesakan tersebut.

 Bahkan Wamen ESDM mengatakan "Jangan selalu berkutat dengan pertanyaan apakah PLTN boleh di bangun, Jika harga listrik PLTN sesuai dengan BPP tidak menutup PLTN dapat di bangun di Indonesia", yang di lansir di berbagai media pada November 2017. 

Dengan kata lain sebenarnya tidak ada regulasi yang menghalangi pembangunan PLTN, hanya persepsi saja bahwa seolah "dilarang" melalui klausul "opsi terkahir" padahal tidak bahkan amanat UU no 17/2007. Dalam berbagai kajian oleh BPPT, Kemristekdikti, BIN dan ESDM mendesaknya PLTN sudah sering di bahas. Bahkan dalam dokumen ESDM, "Buku Putih PLTN 5000MW" (2015) yang sayangnya tidak pernah di rilis, di katakan di butuhkan  5000 MW PLTN pada 2025. 

Bila di rangkum dari berbagai kajian tersebut maka ada lima (5) alasan mengapa PLTN sudah sangat mendesak dan perlu dibangun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun