Adanya Keputusan Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, berkenaan pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan di sekolah menjadi sukarela, atau tidak wajib buat semua anak mengikutinya, menuai berbagai ragam pendapat.
Pramuka tidak akan dihapuskan dan menjadi kenangan. Pramuka tetap ada, hanya saja anak mempunyai kebebasan untuk memilih berbagai ekskul yang diselenggarakan di sekolah.
Bahkan Menteri Nadiem Makarim dalam dengar raker Komisi X DPR RI, hari Rabu (3/4/2024), menegaskan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tetap wajib dan tidak dihapuskan. Bahkan diharapkan bisa menanamkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Selain itu, pramuka dijelaskan bukanlah mata pelajaran. Dan Mas Menteri, tidak berwacana akan menambah atau mengurangi mata pelajaran pada siswa.
Dijelaskan juga saat raker tersebut, P5 di luar mata pelajaran, tapi masuk kedalam kokurikuler, di mana kegiatannya 20 persen waktu berada di sekolah.Â
"Ini hanya wacana, bukan janji, bukan komitmen, tapi harapan saya, diskusi dengan kwarnas akan berlanjut, dan bisa menjadi kemitraan yang lebih baik," sambungnya.
Diakhir tulisan ini, dengan adanya pernyataan beliau, didepan raker Komisi X DPR RI, telah menjawab berbagai ragam pendapat tentang polemik pramuka. Pramuka tetap ada dan menjadi bagian peningkatan karakter anak didik di sekolah. (*)