Mohon tunggu...
Bledeg Galih
Bledeg Galih Mohon Tunggu... Konsultan

Hi, im Galih. Just keep learn and dreaming

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upah Minimum dan Daya Saing Perusahaan Sebuah Dilema Ekonomi yang tak berujung

2 Agustus 2025   10:50 Diperbarui: 2 Agustus 2025   10:50 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, perdebatan mengenai upah minimum selalu menjadi topik hangat. Pada satu sisi, upah minimum yang layak dianggap sebagai jaring pengaman sosial yang penting untuk memastikan penerima upah atau pekerja mendapatkan penghidupan yang layak dan manusiawi serta mengurangi kesenjangan ekonomi. Sementara pada sisi pemberi upah atau sisi Perusahaan, kenaikan upah minimum yang signifikan kerap dikhawatirkan dapat menggerus daya saing Perusahaan, terutama pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Upah minimum: Antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi

Konsep upah minimum sosial muncul dari kebutuhan untuk melindungu pekerja atau penerima upah dari eksploitasi dan memastikan mereka memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (bangunan). Argumen pro-upah minimum seringkali menekankan:

  • Peningkatan Kesejahteraan: Upah minimum yang memadai dapat mengangkat pekerja atau penerima upah keluar dari jaring kemiskinan, meningkatkan tingkat kesehatan dan pendidikan mereka, serta mengurangi ketimpangan pendapatan;
  • Peningkatan permintaan domestik: Pekerja dengan daya beli yang lebih tinggi cenderung membelanjakan lebih banyak, yang dapat mendorong pertumbuhan nilai ekonomi melalui peningkatan permintaan barang dan jasa;
  • Pengirangan perputaran karyawan: Upah yang lebih baik dapat meningkatkan loyalitas karyawan dan dapat mengurangi Tingkat perputaran karyawan, yang pada akhirnya dapat menghemat biaya rekrutmen dan pelatihan karyawan bagi Perusahaan;

Namun, dibalik tujuan-tujuan mulia tersebut, kenaikan upah minimum juga membagawa kekhawatiran serius bagi dunia usaha:

  • Pengkatan biaya produksi: Bagi banyak Perusahaan, biaya tenaga kerja merupakan komponen biaya yang signifikan dari total biaya produksi. Kenaikan upah minimum secara langsung meningkatkan komponen pembiayaan ini, yang dapat menekan margin keuntungan;
  • Penurunan daya saing: Perusahaan yang beroperasi di pasar kompetitif mungkin kesulitan untuk menyerap peningkatan biaya ini tanpa menaikan harga produk atau jasa mereka. Hal ini dapat membuat mereka kurang kompetitif dibandingkan pesaing, terutama di pasar global;
  • Potensi pengurangan tenaga kerja: Untuk mengkompensasi kenaikan biaya, beberapa Perusahaan meungkin terpaksa mengurangi jumlah karyawan, menunda ekspansi, atau bahkan merelokasi ke daerah yang memiliki biaya tenaga kerja yang lebih rendah;
  • Dampak pada UMKM: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang seringkali memiliki margin keuntungan yang tipis dan keterbatasan modal, sangan rentan terhadap dampak kenaikan upah minimum yang drastis. Ini dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan hidup mereka;

Menyeimbangkan kedua kutub: Mencari Solusi Bekelanjutan

Mencari titik keseimbangan antara upah minimum yang layak dan daya saing Perusahaan adalah tantangan yang kompleks dan membutuhkan pendekatan multi-aspek. Beberapa strategi dapat di perhitungkan meliputi:

  • Formula penetapan upah yang transparan dan terukur: Penetapan upah minimum harus didasarkan pada data ekonomi yang akurat dan transparan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, dan kondisi pasar kerja regional. Keterlibatan semua pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha, dan pekerja) dalam proses ini sangat krusial.
  • Diferensiasi Upah minimum berdasarkan sektor dan wilayah: Tidak semua sektor industri atau wilayah memiliki kapasitas yang sama untuk menyerap kenaikan upah. Direfernsiasi upah minimum berdasarkan sektor dan wilayah dapat menjadi Solusi untuk mengakomodasi perbedaan kondisi ekonomi dan produktivitas.
  • Peningkatan Produktivitas: Untuk mengimbangi kenaikan upah, Perusahaan perlu didorong untuk meningkatkan produktivitas melalu investasi dalam teknologi, pelatihan karyawan, dan peningkatan efisiensi operasional. Pemerintah dapat mendukung ini melalui insentif fiscal dan program pelatihan.
  • Kebijakan fiscal dan moneter yang mendukung: Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan yang mendukung daya saing Perusahaan, seperti insentif pajak untuk investasi, kemudahan perizinan usaha, dan stabilitas makroekonomi.
  • Pengembangan keterampilan pekerja: Investasi dalam Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pekerja sangat penting. Pekerja dengan keterampilan lebih tingga dan lebih produktif akan memiliki nilai yang lebih tinggi, sehingga membenarkan upah yang lebih baik tanpa terlalu membebani Perusahaan.

Kesimpulan

Dilema antara upah minimum dan daya saing perisahaan bukanlah masalah yang hitam-putih. Ini adalah tantangan yang membutuhkan pendekatan holistic dan kolaboratif dari semua pihak. Kesejahteraan pekerja adalah prioritas, namum keberlanjutan dan pertumbuhan Perusahaan juga vital untuk penciptaan lapangan kerja dan kemajuan ekonomi secara keseluruhan. Dengan dialog yang konstruktif, analisis data yang cermat, dan kebijakan yang terencana dengan baik, dapat memungkinkan tercapainya keseimbangan yang menguntungkan kedua belah pihak, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun