Mohon tunggu...
Gayuh Arya Hardika
Gayuh Arya Hardika Mohon Tunggu... Pengamat dan Praktisi Hukum

Simple, Humble and Warm | lurah.dargombes@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Makan Bergizi Gratis: Upaya Perluasan Perwujudan Keadilan Sosial

16 Oktober 2025   00:45 Diperbarui: 16 Oktober 2025   00:45 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sedangkan Prinsip Pengaturan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi memuat dua elemen kunci, yaitu pertama, Prinsip Perbedaan (The Difference Principle) yang memuat tesis dan premis bahwa ketimpangan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan hanya dapat dibenarkan secara moral jika keberadaan ketimpangan tersebut berfungsi untuk meningkatkan kondisi kelompok yang paling miskin dan rentan di masyarakat (the least-advantaged).  Ini adalah elemen paling egaliter dan kontroversial dari teori Rawls tentang Keadilan. Dengan kata lain, sistem yang memungkinkan sebagian orang menjadi sangat kaya hanya adil jika sistem tersebut, sebagai hasilnya, juga membuat orang-orang yang paling miskin menjadi lebih baik---daripada yang seharusnya mereka dapatkan---dalam sistem yang lebih setara. Prinsip Perbedaan ini secara fundamental memberikan justifikasi moral yang kuat bagi berbagai kebijakan publik yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan membantu kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat. Kebijakan-kebijakan ini tidak lagi dilihat sebagai tindakan amal atau belas kasihan, melainkan sebagai tuntutan keadilan dasar.

Kedua, Prinsip Persamaan Kesempatan yang Adil (Principle of Fair Equality of Opportunity). Prinsip ini menuntut lebih dari sekadar kesetaraan formal, tetapi mensyaratkan bahwa setiap individu dengan bakat dan motivasi yang sama harus memiliki prospek keberhasilan yang sama, terlepas dari latar belakang kelas sosial atau ekonomi mereka. Untuk mencapai ini, negara mempunyai peran untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan sosial dan ekonomi yang menghalangi individu untuk mengembangkan potensi mereka.


MBG dalam Perspektif Teori Rawls

Merujuk kepada teori Rawls tersebut di atas, khususnya Prinsip Pengaturan Ketimpangan Sosial dan Ekonomi, dapat dipahami konteks sosial dan ekonomi kebijakan MBG. Walaupun MBG tidak didesain khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin, namun MBG jelas berperan melindungi dan meningkatkan kondisi kelompok yang paling miskin dan rentan di masyarakat (the least-advantaged), sekaligus untuk mendukung kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity).

MBG merupakan perluasan bentuk (re)distribusi kekayaan negara, sekaligus bentuk kehadiran negara, untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak dari keluarga miskin mendapatkan asupan gizi yang cukup. Dengan memberikan asupan gizi yang cukup, diharapkan anak-anak dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga dapat bersaing dan memiliki prospek keberhasilan yang sama dengan anak-anak yang berasal dari keluarga yang mampu. MBG bukan sekadar kebijakan karitatif pemerintah, melainkan lebih dari itu. MBG adalah MBG adalah perwujudan dari realisasi janji agung negara yang tercantum dalam konstitusi.

Mungkin saya terlalu dini membuat penilaian kebijakan MBG berperan melindungi dan meningkatkan kondisi kelompok yang paling miskin dan rentan di masyarakat (the least-advantaged), serta untuk mendukung kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity) sebagaimnaa teori Rawls. Kebijakan MBG baru berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun dan belum terbukti bagaimana pelaksanaannya di wilayah terpencil yang secara geografis sulit dijangkau---berupa pulau-pulau kecil, pegunungan, perbatasan negara, atau wilayah pedalaman yang jauh dari pusat pemerintahan dan ekonomi---dan memiliki keterbatasan akses terhadap berbagai fasilitas dan layanan dasar (pendidikan dan kesehatan), transportasi, dan teknologi.

Kita juga belum melihat bagaimana keseriusan Badan Gizi Nasional memperbaiki sistem dan tata kelola, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan MBG supaya tidak ada lagi kejadian keracunan massal di berbagai kabupaten/kota. Selain itu, kita juga belum melihat bagaimana kebijakan MBG berperan sebagai penggerak roda ekonomi yang berdampak signifikan kepada petani, peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di berbagai kabupaten/kota.

Tentu kita berharap kebijakan MBG berhasil seperti yang dicita-citakan, dan tidak sekadar menjadi alat untuk menambah kekayaan bagi mereka yang sudah bergelimang harta dan kekayaan. Apalagi sekadar proyek yang menjadi ladang bancakan para pemburu rente dan mereka yang bermental lapar dan korup.

Pada situasi yang demikian itu teori Rawls memiliki resonansi yang kuat dan relevansi kritis dalam konteks kebijakan MBG di Indonesia. Di satu sisi, prinsip-prinsipnya sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa. Terdapat paralel yang jelas antara teori Rawls dengan nilai-nilai dasar negara Indonesia. Sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," mencerminkan komitmen terhadap keadilan distributif sebagaimana Prinsip Perbedaan Rawls. Lebih eksplisit lagi, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan," secara langsung mencerminkan logika Prinsip Perbedaan dan justifikasi untuk tindakan afirmatif.

Di sisi lain, teori Rawls dapat berfungsi sebagai alat kritik yang tajam terhadap realitas yang ada. Teori Rawls menyediakan lensa kritis yang kuat untuk menganalisis berbagai masalah di Indonesia, terutama kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih lebar di Indonesia yang menunjukkan bahwa tujuan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi dan diartikulasikan oleh Rawls masih jauh dari tercapai.

Salam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun