pandemi COVID-19 masih belum selesai di Indonesia. bahkan jumlah kasus positif COVID-19 meningkat di Indonesia pada bulan Juni lalu. maka dari itu, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat PPKM Darurat di Jawa dan Bali. kebijakan PPKM tersebut terus diberlakukan bahkan diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021. Kebijakan itu diterapkan untuk menekan lonjakan kasus virus Covid-19 di Indonesia.
Dalam rangka membantu masyarakat dalam melawan virus COVID-19 yang terus meningkat ini, mahasiswa mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro 2020/2021 memberikan sedikit kontribusi nya dengan cara memberikan Hand Sanitaizer kepada warga yang ada di Kelurahan Bulusan. namun dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat, pembagian Hand Sanitaizer tersebut diberikan ke Kelurahan Bulusan untuk nantinya didistribusikan kepada warga yang berada di wilayah Kelurahan Bulusan.
Selain itu, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro 2020/2021 juga memberikan penyuluhan secara online kepada beberapa pemilik usaha yang berada di Kelurahan Bulusan untuk beralih menggunakan metode pembayaran non tunai dalam melakukan setiap transaksi usaha nya. karena seperti yang kita ketahui, virus COVID-19 ini dapat menular melalui kontak langsung atau memegang barang dari orang yang menderita virus COVID-19. oleh karena itu, sangat penting bagi para pelaku usaha dan kita sebagai pembeli untuk mengurangi transaksi menggunakan uang tunai dan menggantinya dengan transaksi non-tunai di masa pandemi saat ini.
Dengan adanya kontribusi dari para generasi muda terutama mahasiswa dan mahasiswi ini, diharapkan dapat memberikan beberapa solusi bagi  para pelaku usaha yang terdampak pandemi ini untuk tetap bertahan meneruskan usahanya serta diharapkan dapat membantu dan mengingatkan masyarakat akan bahaya nya virus COVID-19 sehingga muncul kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.