Mohon tunggu...
Bisma Setiawan
Bisma Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikir positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Indonesia

17 Juni 2023   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:42 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi pemerintah yang berdampak buruk bagi masyarakat dan bangsa semakin berkembang, sehingga penting untuk memiliki pengawasan yang terbaik, tindakan pencegahan yang didukung oleh berbagai pihak, dan tindakan hukuman yang keras yang berdampak jera. Publik kini memperdebatkan beberapa isu korupsi, termasuk yang melibatkan Puput Tantriana, Bupati Probolinggo. Dengan jual beli korupsi jabatan, Puput Tantriana melanggar standar etika pegawai negeri.

Jumlah keseluruhan koruptor menurut pekerjaan atau jabatan dari tahun 2004 hingga 2020 mencapai 1207 orang, menurut data statistik resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 1 Juni 2020. Dari jumlah tersebut, swasta menduduki posisi tertinggi dengan 308 orang (atau 26%), diikuti oleh anggota DPR dan DPRD sebanyak 274 (atau 23%), eselon I/II/III sebanyak 230 (atau 19%), lainnya sebanyak 157 (atau 13%), hingga jabatan kelima dengan walikota /bupati dengan 122 (atau 10%), kemudian lembaga/kementerian, hakim, gubernur, jaksa, pengacara, komisaris, korporasi, duta besar, dan polisi.

Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa elite, khususnya aparatur negara dan pejabat publik, memiliki kecenderungan yang tinggi untuk melakukan korupsi. Puput Tantriana, bupati yang sedang menjalani pemilihan umum oleh rakyat, telah melanggar kepercayaan dan menyalahgunakan jabatannya. Agar pemerintah dapat secara efektif memberantas tindakan korupsi yang keji dan mengajarkan mentalitas antikorupsi sejak dini, perlu dicatat dengan jelas kasus-kasus korupsi yang semakin marak dan dalam konteks ini termasuk para pemimpin daerah dan keluarganya. .

Selain itu, sanksi pelanggaran etik yang selama ini diterapkan belum mampu memberikan dampak jera sehingga laporan pelanggaran etik yang dilakukan pejabat publik terus bermunculan. Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Puput Tantriana menjadi salah satu yang paling menyita perhatian saat ini. Akibatnya, tampaknya pemerintah tidak melakukan pekerjaan terbaik dalam menunjukkan etika publik. Oleh karena itu, etika pejabat publik harus terus dimaksimalkan untuk mengurangi pelanggaran etika publik di masa mendatang.

Imperatif Kategoris

Sebuah imperatif kategoris yang terdiri dari empat prinsip berfungsi sebagai landasan etika Kant. Kant membedakan imperatif hipotetis dari imperatif kategoris. 'Pergi ke dokter' adalah keharusan hipotetis karena kita hanya harus mematuhinya jika kita ingin sembuh dari penyakit kita. Imperatif hipotetis adalah salah satu yang harus kita ikuti jika kita ingin memenuhi keinginan kita.


Setiap orang memiliki kewajiban untuk tidak berbohong, terlepas dari situasinya, bahkan jika itu demi kepentingan terbaik kita untuk melakukannya. Imperatif kategoris ini mengikat kita melawan keinginan kita. Karena didasarkan pada akal bukan pada fakta yang bergantung pada kepentingan individu tertentu, keharusan ini secara etis wajib. Menjadi makhluk rasional, kita memiliki tanggung jawab moral, dan dengan demikian, prinsip moral rasional selalu berlaku untuk semua aktor rasional.

Kant menggunakan gagasan tanggung jawab untuk menciptakan hukum moral yang menopang etika dalam tulisan-tulisannya. Kemauan untuk berbuat baik (good will), menurut Kant, adalah satu-satunya hal yang selalu baik. Beginilah cara dia memperkenalkan teori etikanya. Tidak ada hal lain yang cukup baik untuk mendapatkan status ini karena segala hal lainnya dapat digunakan untuk tujuan yang tidak etis (misalnya, kesetiaan dapat merugikan jika ditunjukkan kepada orang yang jahat). Bahkan ketika kegiatan yang dilakukan tidak menghasilkan tujuan moral yang terpenuhi, keinginan untuk berbuat baik tetap baik dan memiliki kualitas moral. Keinginan untuk berbuat baik dipandang oleh Kant sebagai satu prinsip moral yang dengan bebas memilih untuk menggunakan kebajikan lain untuk tujuan moral.

Dampak Korupsi bagi Lingkungan Administrasi Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat dirusak melalui korupsi. Masyarakat awam akan percaya bahwa pemerintah tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Salah satu faktor efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kepercayaan masyarakat. Kurangnya kepercayaan publik juga akan mengganggu kemauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik yang dilembagakan pemerintah.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat dirusak melalui korupsi. Masyarakat awam akan percaya bahwa pemerintah tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Salah satu faktor efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kepercayaan masyarakat. Kurangnya kepercayaan publik juga akan mengganggu kemauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik yang dilembagakan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun