Mohon tunggu...
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan Mohon Tunggu... -

sekedar mengetahui apa yag dibicarakan pembeli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berpikir Jernih Bro!! Tentang Kelembagaan KPK dan POLRI

4 Maret 2015   16:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini masalah rasa-rasanya tidak brenti-brenti ya!! kadang sy jadi berpikir sebenernya apakah memang ada masalah atau masalah sengaja diadakan sehingga orang semakin senang, tentunya yang mempunyai kepentingan...dengan adanya masalah KPK dan POLRI. coba kita berpikir asumsi pertama "memang ada masalah antara KPK dan POLRI", saya rasa tidak ada kelembagaannya yaa!! semua lembaga yang berusaha menegakkan hukum dengan baik yang diberikan mandat oleh negara sesuai porsi dan kewenangannya.

KPK itu lembaga yang diberikan mandat oleh negara untuk memberantas setiap korupsi yang terjadi di negara kita oleh siapapun dan mempunyai skala prioritas terhadap tindak pidana korupsi dengan standar yang layak untuk ditangani oleh KPK. sehingga tidak semua perkara korupsi ditangani oleh KPK, sekali lagi perkara korupsi yg sesuai dengan standar KPK.

KPK adalah lembaga SUPERBODY dengan kewenangan SUPERBODY dengan kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan dengan aset yang cukup besar, pendanaan cukup besar, termasuk diperlengkapi oleh orang-orang yang dinilai punya kemampuan lebih sehingga terpilih untuk dilembaga ini. jadi kita yakini bahwa lembaga ini adalah lembaga yang kredibel yang harus benar-benar dibela dan tetap berada di negara ini ketika korupsi itu masih ada.

Tetapi ingat bahwa tidak semua hal-hal yang sifatnya baik, super, yg dimiliki oleh KPK tidak resisten terhadap hal-hal yang berusaha menyerang secara kelembagaan. Maksudnya adalah bukan menyerang secara kasat mata tapi sebuah strategi bagaimana membuat lembaga ini menjadi lembaga yang tidak lagi konsisten ketika mulai diserang oleh KEPENTINGAN-KEPENTINGAN. KEPENTINGAN yg bisa menguasai orang-orang yang berada didalam Kelembagaan itu sendiri siapa yang tahu?? kalau bukan pribadi yg didalamnya.

Tidak semua orang yang baik, juga tidak semua orang jahat, berarti didalamnya pun belum tentu semuannya baik. kalau ada yang tidak baik, person atau orang yang berada dalam lembaga ini kemudian ada niatan untuk membersihkan personnya dalam konteks " apakah dibina, ataukah dharus diberi sangsi" apabila melakukan suatu pelanggaran atau tindak pidana. Tidak ada orang yang kebal terhadap aturan hukum yang harus dijalani ketika memang perbuatan melanggarnya dapat dibuktikan. kalau orang-orang yang didalam terbina dengan baik, moral baik, itu yang selalu kita harapkan bukan?? jadi mari berpikir jernih broo!! secara kelembagaan KPK harus tetap berjalan. Namun jangan pernah tutup mata juga, harus orang-orang bersih yang didalamnya juga yang tanpa kepentingan. Biarkan orang yang melanggar hukum tetap memperoleh sanksi hukum dalam penegakan hukum, mari tetap kita dukung kelembagaan KPK dengan baik tanpa dibutakan oleh KEPENTINGAN-KEPENTINGAN dan SKENARIO yang melemahkan KPK itu sendiri. jalani semua proses hukum, hargai proses hukumnya, berjuang dalam koridor hukum.

Polri harus profesional didalam bidang tugasnya, sesuai tugas pokoknya memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum, kita langsung soroti di bidang penegakan hukum. Profesionalisme polri sesuai kompetensinya, sesuai kewenangannya harus melakukan penegakan hukum untuk tujuan keadilan, kepastian hukum dan manfaat hukum itu sendiri didalam penegakan hukum begitu banyak perkara yang harus  ditangani, termasuk perkara pidana umum bagi masyarakat pidana yg melibatkan anggotanya sendiri juga termasuk perkara yang ditangani KPK yang melibatkan anggota Polri. Selama pelaksanaannya Polri berusaha terbuka dan harus menghormati hukum ketika ada anggota yang diperiksa terkhusus oleh KPK.

Polri tidak mengintervensi terhadap kasus yang ditangani oleh KPK dan menghormati proses hukum sampai kepada ending atau tahapan dimana hukum mesti berjalan, dilihat bagaimana proses BG menjadi tersangka sampai saat sekarang BG sudah diputuskan tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh sidang Pra Peradilan, Polri tetap berusaha menghormati proses hukum yang ada, tak sekalipun ada kata-kata dari Polri lepaskan proses hukum dari BG, yang ada adalah hormati proses hukum yang dijalani oleh BG dan hargai hak warga negara yang mendapatkan keputusan tentang ketetapan hukum Pra Peradilan yang menyatakan BG tidak cukup bukti untuk menjadi TERSANGKA.

Coba kita bandingkan bagaimana KPK ketika komisionernya, pimpinannya, orang-orang didalamnya terlibat masalah hukum, kata-kata yang keluar "beri kekebalan hukum, deponering, lepaskan AS dan BW dari tuntutan". Mana kata-kata "hormati proses hukum yang berjalan, biarlah hukum berjalan, sehingga kepastian hukum bisa terwujud", tidak ada kan broo?? beri kekebalan hukum, deponering, lepaskan AS dan BW dari tuntutan atau SP3 adalah kata-kata yang mengintervensi proses hukum itu sendiri, coba hargai proses hukum yang berjalan, buktikan kalau tersangka yang di sandang dirinya memang tidak pernah dia lakukan dalam pelanggaran pidananya. Berani jalani proses hukumnya.

jadi jangan sampai institusi penegak hukum ikut dibawa-bawa dalam sebuah proses yang tidak menghormati hukum itu sendiri, kalau BG bisa, seharusnya AS dan BW juga bisa menghormati proses hukum itu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun