Mohon tunggu...
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan Mohon Tunggu... -

sekedar mengetahui apa yag dibicarakan pembeli

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kepatuhan Terhadap Hukum (KPK Agar Hormati Putusan Pra Peradilan)

5 Maret 2015   16:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Hakim Sarpin dalam sidang Pra Peradilan Komjen BG terhadap KPK medio Februari 2015 lalu, tampaknya tak menyurutkan langkah Lembaga anti rasuah ini untuk terus melanjutkan kasus ini. Tidak ada indikasi kerelaan KPK akan melempar penanganan kasus ini kepada pihak yang lebih berwenang, mengingat KPK tidak mempunyai kewenangan hukum untuk menghentikan suatu kasus terkait korupsi, kendati sulit pembuktiannya apalagi yang sudah jelas dinyatakan tidak terbukti.

Lembaga yang selalu melakukan upaya pencitraan dengan menggalang pihak-pihak tertentu yang hanya menggunakan kacamata separuh, terkesan tidak mau BG melenggang dengan bebas kendati upaya hukum yang dilakukan KPK mentok karena palu sang hakim. Sedemikian ngototnya kah KPK ? Ada upaya agenda setting apa di balik hal ini? Siapa dan apa yang diinginkan sang Predator yang sesungguhnya?

Ketidakpatuhan KPK terhadap keputusan hukum yang berlaku tetap, tampaknya justru menunjukkan ketidak profesionalan lembaga yang lahir dengan mengatasnamakan semangat memberantas merajalelanya kasus korupsi di Indonesia. Diberikan payung hukum yang mengakibatkan Lembaga anti rasuah ini menjadi Lembaga ad hoc yang super power, membuat pimpinan KPK sekelas AS dan BW justru menabrak rambu demi kepentingan kelompoknya. Prinsip kehati-hatian dalam penetapan Tersangka BG justru akhirnya malah menjebloskan keduanya kedalam arena yang justru mereka ciptakan sendiri. Gegabahnya sikap AS dan BW, seolah membuka mata publik atas dosa-dosa sendiri yang selama ini tidak diketahui oleh publik. Publik, khususnya saya melihat AS dan BW tak lebih dari Dewa Mabuk yang tengah mandi di kolam tuak, sehingga tidak mampu lagi berpikir jernih segala kemungkinan yang bisa terjadi dari tindakan gegabah dan arogan keduanya.

Saya tidak mendiskreditkan Lembaga KPK, namun sebagai rakyat yang selama ini melihat sepak terjang KPK dalam menjegal para Koruptor, langsung berbalik 360 derajat setelah mengetahui berbagai kecurangan yang dilakukan oleh pihak KPK selama ini utamanya dalam penetapan tersangka kasus korupsi seperti yang diungkapkan oleh mantan Penyidik KPK yaitu Kompol Hendy. Jelas sekali terkuak penetapan yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, seperti penetapan Miranda Gultom, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum. Itu sederetan penetapan yang benar-benar membuat KPK yang dulunya begitu saya puja, sekarang menjadi organisasi yang diisi oleh SEKUMPULAN manusia-manusia SETENGAH DEWA MABUK sehingga ngawur dalam penetapan status seseorang. Ditambah lagi dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk menjerat Komjen BG, yang pada akhirnya justru mental dengan sukses di muka sidang. Padahal kita mengenal azas praduga tak bersalah yang juga harus dipedomani oleh KPK dalam menangani sebuah kasus. Namun seperti nya dalam kasus BG ini, KPK seperti mengejar target tertentu, sehingga menerapkan azas praduga bersalah.  Pimpinan KPK adalah dewa pencabut nyawa yang pasti selalu benar dalam hal apapun. HAHAHAHAHA...  Kok jadi kayak negeri-nya kaum Barbar ya?

Selayaknya KPK sebagai salah satu Lembaga penegak hukum, WAJIB mentaati dan menghormati hukum. Namun, yang kita Hadapi adalah sebaliknya. KPK  justru mencoreng kewibawaan hukum dengan tindakan-tindakan melanggar hukum sebagaimana yg dilakukan oleh AS dan BW.  Masalah pelimpahan berkas dari KPK ke Kejaksaan Agung adalah PERINTAH HUKUM, karena KPK sesuai putusan Pra Peradilan tidak berhak menangani kasus tsb. Jika MEMBANGKANG berarti KPK MELAWAN HUKUM. Karena sampai saat ini KPK masih ngotot bahkan karyawannya demo dan tetap mau memaksakan untuk menangani kasus BG. Padahal surat resmi penyerahan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Agung, tetapi hanya surat saja tanpa disertai berkas lengkap dan barang bukti.

Untuk masa yang akan datang, sangat penting arti nya untuk memilih dan mengangkat pimpinan KPK yang bersih, berwibawa, patuh hukum, serta tidak diboncengi oleh kepentingan politik mana pun demi tegaknya keadilan dan kebenaran dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Jangan sampai Bangsa ini kembali kecolongan, bak pepatah jadul amuba di seberang lautan sangat jelas, namun gajah di pelupuk mata malah tak tampak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun