Mohon tunggu...
Siti Maimanah
Siti Maimanah Mohon Tunggu... Guru - Barokah manfaat

Istajib lana,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mustahadhah Mubtadiah Mumayyizah

23 Maret 2024   03:59 Diperbarui: 23 Maret 2024   04:00 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MUSTAHADHAH MUBTADIAH MUMAYYIZAH

Secara kebahasaan istihadhah berarti "mengalir", sedangkan dalam fikih diartikan sebagai darah yang keluar dari vagina, selain darah haid dan nifas. Dari pengertian ini berarti wanita yang mengalami pendarahan haid lebih dari 15 hari 15 malam (360 jam), atau pendarahan nifas lebih dari 60 hari 60 malam, demikian juga wanita yang mengalami pendarahan kurang dari satu hari satu malam, disebut Mustahadhah. Dengan demikian, wanita yang mengalami pendarahan haid kurang dari 15 hari 15 malam atau pendarahan nifas kurang dari 60 hari 60 malam, tidak disebut Mustahadhah. Bagaimanapun macam dan bentuk darahnya.

 istihadhah biasanya terjadi disebabkan oleh kondisi psikis dan psilokologis wanita yang mengalaminya, seperti mengalami gangguan emosional, kegelisahan, dsb. Seperti beban jiwa yang menimpa menyebabkan pikiran terkontaminasinya kinerja bagian otak yang disebut hypothalamus. 

Kemudian hal ini berpengaruh pada siklus pelepasan hormone, sehingga rangsangan peristiwa ovulasi menjadi terganggu. Pada akhirnya dapat mengarah pada ketidakteraturan haid. Istihadhah juga disebabkan penggunaan kontrasepsi yang tidak sesuai dengan kondisi pemakai seperti pengggunaan pil KB dsb. 

Dalam fiqih, aturan hukum istihadhah dimasukkan dalam pembahasan haid. Sumber informasi tentang istihadhah berasal dari Hadis Nabi: Sayyidah Aishah berkata: Fatimah putri Abi Hubaysh memberitahu Rasulullah, "Sesungguhnya aku seorang yang beristihadhah, karena itu aku tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan salat?" Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya yang sedemikian itu hanya keringat, bukan haid. Oleh karena itu saat haid datang, tinggalkanlah salat. Jika sudah lewat, mandilah-disebabkan haid-dan salatlah." (HR. Bukhari-Muslim).

1. Tingkatan Warna & Sifat Darah


Sebelum membahas masalah istihadhah lebih jauh, ada baiknya kita mengingat kembali tingkatan dari macam- macam warna darah, antara darah yang kuat dan yang lemah. Sebab, warna darah dalam pembahasan istihadhah akan tetap menjadi rujukan utama dalam penentuan hukum apakah darah yang keluar adalah darah haid atau bukan. Untuk itu, sekadar mengingat kami tulis kembali tingkatan macam warna darah: a) Hitam, b) Merah, c) Oranye, d) Kuning, dan e) Keruh.
Dari lima macam warna darah ini, urutan pertama dihukumi lebih kuat daripada warna setelahnya, demikian seterusnya. Selain itu, kuat dan lemahnya darah juga ditentukan oleh sifatnya. Adapun sifat darah berkisar pada kental dan busuk, dan darah yang memiliki dua penguat dianggap lebih kuat dibanding dengan yang memiliki satu penguat. 

Misalnya darah hitam kental lebih kuat daripada hitam encer, juga darah merah kental busuk lebih kuat dibanding darah hitam encer. Kemudian, bila wanita mengeluarkan dua macam darah yang sama-sama kuat, maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dulu. Umpamanya, jika mengeluarkan darah hitam kental beberapa hari, lalu mengeluarkan darah hitam busuk, yang dianggap sebagai darah kuat adalah darah hitarn kental. Sedangkan darah hitam busuk dianggap sebagai darah lemah.

Darah lemah yang terjadi setelah darah kuat, dianggap lemah, dengan syarat muni lemah dan tidak kecampuran sifat darah kuat yang keluar sebelumnya. Semisal jika mengeluarkan darah hitam kemudian merah ada garis-garis hitamnya, maka tidak dihukumi sebagai darah merah atau lemah, melainkan masih dianggap darah hitam atau kuat.

 2 ) Macam Macam Istihadhah

Ada dua jenis mustahadhah: mustahadhah haid dan mustahadhah nifas. Mustahadhah haid terbagi menjadi tujuh macam pembahasan, yang muaranya pada empat macam: Mubradi'ah Mumayyizah, Mubtadi'al Ghairu Mumayyizah, Mu'todoh Mumayyizah dan Mu'tadah Ghairu Mumayyizah

3) Mubtadi'ah Mumayyizah

Adalah wanita yang pertama kali haid dan langsung mengalami istihadhah, karena darah yang keluar melebihi batas maksimal, yaitu 15 hari. Hanya saja, wanita yang mengalami istihadhah ini bisa membedakan warna darah, antara yang kuat dan yang lemah, sehingga dalam penentuan hukumnya langsung mengacu pada warna darah: darah kuat dihukumi haid, sedang darah lemah dihukumi istihadhah. Namun, pengembalian status hukum pada warna darah ini harus memenuhi 3 syarat: 1) Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam). 2) Darah kuat tidak melebihi batas maksimal atau 15 hari. Dan 3) Darah lemah tidak melebihi batas minimal masa suci antara dua haid (15 hari 15 malam), ketika keluar darah kuat yang sama dengan warna darah kuat pertama.

Ketiga syarat di atas disebut dengan syarat tamyiz. Sebab, ketentuan haid dan tidaknya darah yang keluar ditetapkan dengan cara membedakan kuat dan lemahnya darah. Ketika tidak memenuhi 3 kriteria ini, maka wanita yang mengalami istihadhah disebut Ghairu Mumayyizah (tidak bisa membedakan warna darah) yang akan dibahas nanti. Contoh Mubtadiah Mumayyizah sebagai berikut:

1) Seorang wanita mengalami pendarahan istihadhah dengan warna darah kuat selama 5 hari. Kemudian dilanjutkan oleh darah lemah selama 25 hari. Maka, untuk yang 5 hari dihukumi haid, sedang yang 25 hari dihukumi istihadhah

2) Seorang wanita mengalami pendarahan istihadhah dengan warna darah kuat selama 5 hari. Kemudian darahnya berubah warna lemah selama 16 hari, lalu berubah warna kuat lagi selama 6 hari. Maka, yang dihukumi darah haid adalah 5 hari dan 6 hari. Sedangkan yang 15 hari dihukumi istihadhah karena lebih dari ukuran minimal masa suci. Jika misalkan darah lemah yang keluar setelah darah kuat dan kurang dari masa 15 hari, lalu keluar darah kuat lagi, maka jika darah kuat pertama dan darah lemah tidak melebihi 15 hari, maka yang dihukumi haid adalah darah kuat dan darah lemah setelahnya, sedangkan darah kuat kedua dihukumi istihadhah. Contoh: wanita yang mengalami pendarahan istihadhah diawali dengan darah kuat selama 8 hari. Kemudian keluar darah lemah selama 7 hari, dan keluar darah kuat lagi selama 6 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 15 hari sedang 6 hari dihukumi istihadhah.
Berbeda jika darah kuat pertama dan darah lemah melebihi masa 15 hari, maka yang dihukumi haid adalah darah kuat pertama saja, sedangkan darah lemah dan darah kuat kedua dihukumi istihadhah. Misal: wanita yang mengalami pendarahan istihadhah diawali dengan darah kuat selama 9 hari. Kemudian keluar darah lemah selama 8 hari, dan keluar darah kuat lagi selama 7 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 9 hari, sedangkan yang 15 hari setelahnya dihukumi istihadhah. Sekarang, bagaimana jika setelah darah kuat terdapat dua tingkatan darah: lemah dan terlemah? Maka darah lemah setelah darah kuat juga dihukumi haid, dengan catatan darah lemah keluar setelah darah kuat dan masa keduanya tidak melebihi masa maksimal haid (15) hari 15 malam). Jika tidak demikian, maka yang dihukumi haid hanyalah darah kuat saja, sedangkan darah lemah dan terlemah dihukumi istihadhah. Misal: wanita yang mengalami pendarahan istihadhah diawali oleh darah kuat selama 5 hari. Kemudian keluar darah lemah selama 4 hari, dan dilanjutkan darah terlemah selama 21 hari. Maka yang dihukumi haid adalah selama 9 hari, sedangkan 21 hari dihukumi istihadhah.
Berbeda jika darah kuat dan lemah melebihi masa 15 hari 15 malam, maka yang dihukumi haid darah kuat saja, sedangkan yang lemah dan terlemah dihukumi istihadhah. Misal: selama 8 hari keluar darah kuat. Kemudian, selama 9 hari keluar darah lemah yang dilanjutkan darah terlemah selama 13 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 8 hari, sedangkan 22 hari dihukumi istihadhah. Begitu juga  jika darah lemah tidak keluar setelah darah kuat dengan dipisah darah terlemah. Misalk: keluar darah kuat selama 6 hari. Kemudian keluar darah terlemah selama 5 hari, dan dilanjutkan darah lemah selama 7 hari. Maka yang dihukumi haid adalah 6 hari, sedangkan 12 hari dihukumi istihadhah.
Bagi wanita yang baru pertama kali mengalami pendarahan istihadhah diwajibkan menunggu sampai masa 15 hari. Artinya tidak langsung mandi ketika mengalami perubahan warna darah dari kuat ke lemah. Baru jika mengalami kejadian serupa, maka ketika melihat perubahan warna darah dari kuat ke lemah, ia wajib mandi dan mengerjakan kewajiban sebagaimana orang yang suci. Adapun ibadah seperti shalat dan puasa yang ditinggalkan semasa darah lemah yang telah dihukumi istihadhah, wajib diqadhai.

#wallahu'alam
#fiqihwanita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun