Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

4 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Berikut adalah contoh-contoh dari perjanjian yang dilarang yang sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahu 1999 pada Bab III :

1). Contoh Perjanjian Monopoli

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Produsen yang memproduksi mie instan A membuat perjanjian dengan pelaku usaha A ingin memasarkan di Indonesia, dan produsen tersebut menguasai pemasaran 80% produknya untuk kelompok pelaku usaha A. Ini berarti produsen mie instan A sudah monopoli.

2). Contoh Perjanjian Penetapan Harga

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

beberapa perusahaan ojek online membuat kesepakatan bersama-sama menaikkan harga atau tarif untuk setiap jarak per 1km nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun