Mohon tunggu...
BINTANG ADILAH_43120010007
BINTANG ADILAH_43120010007 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercubuana Jakarta

Fakultas Ekonomi dan Bsinis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

K13_Contoh Perjanjian Dilarang Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III !

4 Juni 2022   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2022   23:05 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

beberapa perusahaan minyak goreng sepakat untuk mengurangi produksi selama 2 bulan agar pasokan menipis, agar harga minyak goreng tersebut menjadi naik dulu harganya, jika sudah naik baru mereka kembali meningkatkan jumlah produksinya.

6). Contoh Perjanjian Trust

Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Dua pelaku usaha yang bersaingan B dan C menyatakan penggabungan perusahaan mereka, tapi sebenarnya pelaku usaha B dan C tetap dikelola sebagai dua perusahaan tersendiri.

7). Contoh Perjanjian Oligopsoni


Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Beberapa perusahaan beras ada 3 sampai 4 perusahaan, mereka bersama-sama membuat perjanjian untuk menguasai 80% pasokan padi lokal.

8). Contoh Perjanjian Tertutup

screenshot-85-629b7fb5bb44862b64526f22.png
screenshot-85-629b7fb5bb44862b64526f22.png
Dokrpi, perjanjian dilarang UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun