Mohon tunggu...
Bima Ardia Fatursyah Baihaqi
Bima Ardia Fatursyah Baihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Harga Bensin Eceran yang Tidak Sesuai dengan Penetapan Pemerintah

15 Desember 2022   21:32 Diperbarui: 15 Desember 2022   21:44 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Dalam prespektif Islam menyikapi penetapan harga antara pertamini dan botolan eceran ini yaitu Islam menyarankan agar berlaku adil, tidak mengurangi atau melebihkan takaran dan timbangan yang sudah ditentukan, setiap harga disesuaikan dengan harga pasar dan tidak merugikan orang lain seperti menetapkan harga yang terlalu tinggi danharga yang terlalu rendah sehingga merusak harga pasar yang ada. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat kesimpulan penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, sistem jual beli bensin eceran di desa tersebut menurut pandangan Ekonomi Islam ini tidah sah karna tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam akad jual beli. Penjual yang curang, karena menakar bensin hanya dibawah takaran itu tidak sampai pada leher botol yang di jadikan sebagai takaran sehingga mengakibatkan cacat dalam hal syarat jual beli. Bahkan ada juga penjual yang menakar dengan menggunakan selang yang ukurannya menggunakan perkiraan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin. Takaran yang "satu botol" ternyata tidak sesuai dengan ukurannya maka penjual tersebut telah melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran dalam jual beli bensin eceran. Kedua, menurut tinjauan hukum positif terhadap penjual yang curang dalam takaran maupun timbangan dipandang sebagai pelanggaran moral yang sangat besar. Karena tidak berlaku jujur dalam menakar dan pelakunya diancam hukuman berat. Secara lahiriah memang mendapat keuntungan yang banyak, tetapi di akhirat kelak akan mendapat azab dari Allah SWT. Selain dijelaskan dalam al-Qur'an juga dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana unsur pelaku usaha telah terpenuhi yaitu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Dalam hal ini pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana.

Saran

 1. Bagi usaha yang yang masih kecil dan memiliki modal yang kurang untuk memulai usaha dengan alat yang berkualitas baik, maka tidakapa-apa untuk menggunakan alat yang seadanya seperti menjual bahan bakar minyak eceran botolan, akan tetapi disekitar botol diberi penanda takar 1 liter agar tau kapasitas minyak yang dijual berapa liter. 

2. Jika dalam usaha memiliki modal yang cukup, alangkah baiknya menggunakan alat yang berkualitas baik juga, misalnya alat untuk menjual bahan bakar eceran seperti pertamini yang sudah memiliki tanda takar, pengoperasiannya yang mudah, dan memiliki kapasitas yang besar untuk menampung banyak minyak. 

3. Adanya bantuan pemerintah untuk membangun bisnis UMKM berupa modal untuk alat minyak eceran sehinggamembantu para penjual minyak yang awalnya menggunakan botolan menjadi menggunakan alat pompa manual yang mempunyai standar takar dan kualitas lebih baik.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun