Mohon tunggu...
Suwandi
Suwandi Mohon Tunggu... Administrasi - FKIP PPKn Universitas Pamulang

Sat Set Sat Set

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legalitas atas Berlakunya Hukum Adat dalam Hukum Negara di Indonesia

4 Oktober 2022   22:42 Diperbarui: 4 Oktober 2022   22:45 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hukum pidana, asas legalitas ini sangat familiar dengan sebutan asas nullum delictum, dimana secara detail asas ini menyatakan nullum delictum nulla poena sine praevia lege ponali (Bachsan Mustafa, 2013: 161). Arti dari asas nullum delictum ini misalnya bisa dilihat dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengatakan bahwa: "Suatu peristiwa pidana atau perbuatan pidana tidak dapat dikenai hukuman, selain atas kekuatan peraturan undang- undang pidana yang sudah ada sebelum peristiwa atau perbuatan pidana tersebut".

Mengacu pada penjelasan di atas tentang maksud dari kata legalitas, maka pada penjelasan di bawah ini akan menguraikan acuan hukum atau dasar hukum dari berlakunya hukum adat, hukum Islam, dan hukum Negara Indonesia, khususnya pada persoalan perkawinan.

Berdasarkan UndangUndang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam pembangunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Negara Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, ketentuan ini misalnya bisa dilihat pada Pasal 18 B ayat 2 yang mengatakan bahwa:"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".

Melihat Pasal 18 B Ayat 2 UUD tersebut yang dijadikan sebagai landasan yuridis atas berlakunya hukum adat di Indonesia, maka dapatlah dikatakan bahwa segala praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat dihormati sepenuhnya oleh Negara, dengan catatan bahwa praktik adat itu tetap berjalan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini hukum adatyang diakui eksistensinya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara juga mengakui eksistensi agama dan segenap ajarannya. 

Dasar atau acuan yuridis tentang ketentuan ini misalnya bisa dilihat dalam Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal ini mengatur dan berbunyi sebagai berikut: "Pasal 28 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; ayat (2), setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; Ayat 3, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Pasal 29 ayat (1), Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2), Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Dari aturan di atas, sangat terlihat bahwa Negara Indonesia sangat mengakui eksistensi agama di Indonesia, terlebih lagi bagi agama Islam sebagai agama mayoritas Masyarakat Indonesia yang mencapai kurang lebih 90 persen penduduknya beragama Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun