Mohon tunggu...
Bilqis amiroh
Bilqis amiroh Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Jalani, nikmati, syukuri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan tentang Paradigma Urf, Saadzari'ah, dan Syar'u Man Qablana

30 Oktober 2020   17:13 Diperbarui: 30 Oktober 2020   17:27 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Disini saya akan sedikit menjelaskan tentang apa itu Urf, Saadzari'ah, dan Syar'u Man Qablana. 

Bismillahirrahmanirrahim..

Pada mulanya Urf berasal dari bahasa arab atau juga biasa dikenal dengan yang berarti "sesuatu yang dikenal" atau lebih kepada "diakui oleh orang lain" seperti yang tertera pada Q.S. Al- A'raf : 7.
Contoh dari Urf ini seperti kebiasaan (masalah) dalam suatu masyarakat yang tidak terdapat ketetapan hukumnya dalam Al Qur'an dan as sunnah. Seperti ibarat masyarakat sering menyebut  daging dengan kata ikan. Urf hampir sama dengan adat namun ke2 nya berbeda, Urf bisa dikatakan sebagai adat. Namun tidak untuk sebaliknya, tidak semua adat bisa di sebut dengan Urf.

Yang ke 2 ialah Saadzari'ah. Apa itu Saadzari'ah? Saadzari'ah adalah perbuatan yang awalnya adalah perbuatan yang dilakukannya diperbolehkan dalam syari'at, akan tetapi karena ada satu atau lain hal dalam pelaksanaannya maka hal tersebut menimbulkan kemaslahatan. Seperti ketika seseorang berniat membela agama islam akan tetapi dengan cara yang salah, yaitu dengan mencaci tuhan agama lain yang tentunya akan menimbulkan cacian yang sama terhadap tuhan kita yaitu Allah SWT.

Yang terakhir adalah Syar'u Man Qablana yang mempunyai arti sebagai syari'at atau hukum-hukum yang digunakan oleh orang terdahulu sebelum Nabi Muhammad saw diutus oleh Allah SWT untuk menjadi seorang Rasul. Syar'u Man Qablana ini dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
1. Syari'at yang hanya diberlakukan pada umat terdahulu, dan telah disebutkan bahwa syari'at tersebut telah di nasakh (diganti) hukumnya dan tidak diberlakukan lagi bagi ummat Nabi Muhammad saw. Seperti kaum nabi Musa as ketika mereka melakukan perbuatan maksiat, maka tidak ada ampun baginya kecuali mereka rela membunuh dirinya sendiri dan taubat nasuha. Lalu syari'at tersebut di ganti dengan ayat pada surah Huud ayat 3.

2. Syari'at yang berlaku pada umat terdahulu dan juga umat sekarang (Umat nabi Muhammad saw). Seperti syari'at tentang kewajiban berpuasa  pada surah Al Baqarah ayat 183.

3. Syari'at yang berlaku pada umat terdahulu akan tetapi tidak jelas juga bahwa hukum tersebut juga berlaku untuk umat nabi Muhammad Saw. Syari'at ini biasanya menjadi bahan kajian para Mujtahid untuk menentukan hukum-hukumnya berdasarkan dalil-dalil dalam Al Qur'an maupun as-sunah

Sekian dari saya, mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyampaian atau perkataan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun