Harusnya, begitu menerima laporan, pengelola langsung menindak tegas, bukan malah seperti menganggapnya masalah sepele.
Kasus serupa terjadi dengan tetangga di depan kami. Kami sudah melaporkan disertai bukti foto, dan pihak pengelola berjanji jika terulang, unitnya akan dikosongkan.
Tapi kenyataannya? Mereka kembali merokok, kami kirim lagi bukti foto, dan sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Tidak ditegur, apalagi dikosongkan.
Pengumuman larangan merokok yang biasanya terdengar di pagi hari pun, kini tak lagi dikumandangkan.
Bayangkan berada di posisi kami, terutama istri saya yang sedang hamil lima bulan, terkepung asap rokok dari depan dan belakang.
Tentu, kalian juga tidak akan tahan. Dari sekitar delapan hunian di blok kami, mayoritas penghuninya adalah perokok aktif.
Mereka tahu ada larangan merokok, bahkan tertulis dengan jelas di dinding dekat lift setiap lantai, tapi tidak peduli.
Bahkan, ada yang santai merokok di depan unitnya sendiri. Kalau tidak ada laporan, mereka aman dari teguran.
Kami, bahkan sudah mempertimbangkan untuk pindah, karena rusun ini sudah jauh dari kata nyaman. Padahal, belum setahun kami pindah ke rusun ini.
Seharusnya, pengelola rusun di seluruh Jakarta mulai berbenah. Larangan merokok di area hunian harus benar-benar ditegakkan, tanpa kompromi. Pelanggar harus siap dikeluarkan dari rusun.
Di masa depan, calon penghuni wajib menandatangani komitmen tidak merokok jika ingin tinggal.