Dengan demikian, pendidikan anti-korupsi ideal di Indonesia harus bersifat interdisipliner, lintas pendekatan, dan berbasis pada pembentukan kesadaran etis yang mendalam. Jika pendidikan mampu menyalakan kesadaran moral dalam setiap peserta didik, maka harapan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan adil bukanlah utopia, tetapi keniscayaan yang bisa dicapai.
Daftar Pustaka:
- Wahyudi, D. (2023). Pendidikan Integritas dan Moral Publik. Jakarta: Pustaka Etika Nusantara.
- Sulaiman, A. (2023). Etika Publik dalam Perspektif Paideia. Bandung: Angkasa.
- KPK. (2024). Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
- Zulfikar, M. (2024). Dekonstruksi Pendidikan Moral Pascamodern. Yogyakarta: LKiS.
- Harun, S. (2024). Reformasi Sistem Pendidikan Nasional dan Moralitas. Malang: Literasi Akhlak.
- Apollo, A. (2025). Modul Paideia dan Pendidikan Anti-Korupsi. Yogyakarta: Universitas Etika Publik.
- Taufiqurrahman, R. (2025). Nalar Pascamodern dan Tantangan Pendidikan Etis. Surabaya: STKIP Press.
- Widodo, A. (2025). Kampus dan Budaya Antikorupsi: Evaluasi dan Rekomendasi. Sleman: LP3M UNY.
                     Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI