Mohon tunggu...
Biko Yoga Harsanto
Biko Yoga Harsanto Mohon Tunggu... Administrasi - Pelajar

SMK Telkom Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lebih Penting Hubungan Internasional atau Kedaulatan?

15 Februari 2020   19:00 Diperbarui: 17 Februari 2020   13:16 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pinterest/lizbethd1013

Hubungan Internasional, kata yang sudah tidak asing bagi kita tetapi apa maksud dari Hubungan Internasional itu? Hubungan Internasional atau sering kita baca HI adalah interaksi manusia antar negara-bangsa, baik secara individual atau pun kelompok. Memahami arti hubungan internasional sebenarnya mudah saja. Jika hubungan sosial berada pada konteks individual atau masyarakat. Maka, hubungan internasional berada pada konteks antar negara-bangsa (nation). 

Dalam Hubungan Internasional terdapat tiga esensi yang membentuk suatu Hubungan Internsional, yaitu actors,interest, dam power. Tiga esensi tersebut yang nantinya akan membentuk suatu interaksi dalam suatu kesatuan dan menjalankan suatu sistem Hubungan Internasional.

Proses interaksi yang dimaksud dalam Hubungan Internasional adalah bagaimana dapat berjalannya sistem Hubngan Internasional adalah bagaimana dapat berjalannya sistem Hubungan Internasional dengan wujud menjalin kerja sama antara pihak-pihak terkait untuk mencapai suatu keputusan.Proses interaksi yang begitu dinamis sehingga memunculkan banyak permasalahan selayaknya interaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Sumber: emaze.com
Sumber: emaze.com

Esensi pertama dalam Hubungan Internasional adalah actors. Actors merupakan pelaku dalam Hubungan Internasional, yang terbagi menjadi dua macam: negara (state) dan non negara (non state). Negara bisa dikatakan sebagai actor utama dalam interkasi Hubungan Internsional, karena memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan-kebijakan dalam mempertahankan kepentingan nasional. Sleain itu, negara merupakan entitas yang diakui keberadaannya sebagai negara yang berdaulat.

Dalam perkembangannya, muncul actors yang mempunyai peranan tersendiri dalam Hubungan Internasional seperti halnya negara, yaitu non negara. Dalam pelaksanannya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh pelaku agar bisa dikatakan sebagai non negara. Dalam pelaksaannya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh pelaku agar bisa dikatakan sebagai non negara, yaitu memiliki interaksi, pengaruh, dan kapasitas.  Yang termasuk dalam non negara adalah Internalgoverment Organizations (IGOs), Non Governmental Organizations (NGOs), Multinational Coorperations (MNCs), Intrastate Governmental Organization, Intrastate Non Governmental Organization, dan individu atau masyarakat dunia. Neskipun non negara merupakan pelaku pendukung terhadap actors utama (negara), namun dalam praktiknya non negara mempunyai peranan dalam memberi pengaruh terhadap negara dalam menentukan sikap dan pengambilan keputusan.

Esensi kedua dalam Hubungan Internasional adalah Interests. Interest adalah kepentingan yang harus diperjuangkan oleh actors agar dapat memenuhi kebutuhannya. Tidak akan ada interaksi jika tidak ada kepentingan. Kepentingan disini adalah tujuan yang ingin dicapai sehubungan dengan tuntutan actors yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga membutuhkan interkasi (dengan actors lain) untuk memenuhi kebutuhannya.

Esesnsi yang terakhir dalam Hubungan Internasional adalah power. power merupakan kekuatan yang dimiliki actors dalam Hubungan Internasional. Contoh power yang dimiliki actors seperti kekuatan militer,politik,ekonomi, populasi, dan sumber daya alam. Setiap actors akan selalu berupaya untuk memaksimalkan posisi kekuatan (power)  dibandingkan actors lainnya.

Pada prinsinpya ketiga esensi ini saling terkait dan tidak bisa dihilangkan salah satunya dalam Hubungan Internasional. Namuun demikian, dari ketiga esensi tersebut, power mempunyai peranan cukup penting dalam Hubungan Internasional. Sebab power merupakan suatu bentuk bargaining value (nilai tawar) bagi actors untuk mempertahankan interst agar dapat memnuhi kebutuhannya.

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif Dalam Hubungan Internasional

hi-4-5e4a2698d541df56bd088fe2.jpg
hi-4-5e4a2698d541df56bd088fe2.jpg

Membecirakan peran Indonesia dalam Hubungan Internasional tidak dapat dipisahkan dengan kebijkan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif. Bebas menurut Guru Besar Hukum Internasional Mocthar Kusumaatmadja berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Sementara aktif berarti did alam menjalankan kebijakan Luar Negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya namun indonesia bersifat sebaliknya.

Keterkaitan antara kebijakan politik Luar negeri Indonesia babeas-aktif dan tiga esensi dalam Hubungan Internasional. Identitas inilah yang akan digunakan Indonesia dengan actors(negara) lainnya. Ditambah dengan kebijakan politik Luar Negeri Indonesia yang bebas-aktif akan menjadikan Indonesia terlepas dari sifat ketergantungan terhadap satu actors(negara). Sehingga Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menjalankan pernnay dalam hubungan Internasional dengan mengimplemantasikan tuga esensi yang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan acotrs (negara) yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Kemudian dapat diartikan Indonesia sebagai actors (negara) yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia. Pancasila sebagai landasan ideologi Indoneisa yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman Indonesia dalam  memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional.

Sementara, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi terebut, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2)memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa;  (4)ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu, kekuatan nasional juga harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value (nilai tawar) agar dapat memenhi kepentingan nasionalnya.Indoneisa perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi gegografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara. Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia nantinya untuk membantu jalannya proses Hubungan Internasional, karen dari esensi khususnya power inilah dapat dilihat suskes atau tidaknya suatu interaksi berlangsung. Setiap actors memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu actors tentunya akan semakin mudah actors tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuas dalam konteks Hubungan Internasional.

hi-3-5e4a2602d541df39540f70b2.jpg
hi-3-5e4a2602d541df39540f70b2.jpg
Sebagai contoh yaitu krisis yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan(LTS).Laut Tiongkok Selatan menjadi di kawasan sengketa yang melibatkan Tiongkok dan negara ASEAN yang berbatasan langsung dengan kawasan Laut Tiongkok Selatan. Indonesia yang juga masuk dalam sengketa tersebut, mengambil langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia, dengan mengganti nama perairan Laut Tiongkok Selatan yang masuk wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017. Selain itu, Indonesia menempatkan kekuatan militernya di Pulai Natuna dan sekitar kawasan perairan Natuna. Langkah afresif tersebut terus dilakukan Indonesia, meskipun mendapat seruan dari Tiongkok agar Indonesia membatalkan rencana pergantian nama kawasan perairan Laut Tiongkok Selatan dan mengurangi konfrontasi militer di wilayah tersebut.

Melihat contoh diatas, dapat menggambarkan Indonesia memainkan perannay dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya, dan mengerahkan power dalam hal ini adalah kekuatan militernya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Repbulik Indonesia. Serta tidak terpengaruh terhadap kebijakan negara Tiongkok yang merupakan salah satu kekuatan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun