Mohon tunggu...
Biko Yoga Harsanto
Biko Yoga Harsanto Mohon Tunggu... Administrasi - Pelajar

SMK Telkom Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lebih Penting Hubungan Internasional atau Kedaulatan?

15 Februari 2020   19:00 Diperbarui: 17 Februari 2020   13:16 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membecirakan peran Indonesia dalam Hubungan Internasional tidak dapat dipisahkan dengan kebijkan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif. Bebas menurut Guru Besar Hukum Internasional Mocthar Kusumaatmadja berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Sementara aktif berarti did alam menjalankan kebijakan Luar Negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya namun indonesia bersifat sebaliknya.

Keterkaitan antara kebijakan politik Luar negeri Indonesia babeas-aktif dan tiga esensi dalam Hubungan Internasional. Identitas inilah yang akan digunakan Indonesia dengan actors(negara) lainnya. Ditambah dengan kebijakan politik Luar Negeri Indonesia yang bebas-aktif akan menjadikan Indonesia terlepas dari sifat ketergantungan terhadap satu actors(negara). Sehingga Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menjalankan pernnay dalam hubungan Internasional dengan mengimplemantasikan tuga esensi yang sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan acotrs (negara) yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Kemudian dapat diartikan Indonesia sebagai actors (negara) yang mempunyai hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia. Pancasila sebagai landasan ideologi Indoneisa yang mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai pedoman Indonesia dalam  memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional.

Sementara, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi terebut, kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2)memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa;  (4)ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selain itu, kekuatan nasional juga harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value (nilai tawar) agar dapat memenhi kepentingan nasionalnya.Indoneisa perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi gegografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara. Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia nantinya untuk membantu jalannya proses Hubungan Internasional, karen dari esensi khususnya power inilah dapat dilihat suskes atau tidaknya suatu interaksi berlangsung. Setiap actors memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu actors tentunya akan semakin mudah actors tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuas dalam konteks Hubungan Internasional.


hi-3-5e4a2602d541df39540f70b2.jpg
hi-3-5e4a2602d541df39540f70b2.jpg
Sebagai contoh yaitu krisis yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan(LTS).Laut Tiongkok Selatan menjadi di kawasan sengketa yang melibatkan Tiongkok dan negara ASEAN yang berbatasan langsung dengan kawasan Laut Tiongkok Selatan. Indonesia yang juga masuk dalam sengketa tersebut, mengambil langkah tegas untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Republik Indonesia, dengan mengganti nama perairan Laut Tiongkok Selatan yang masuk wilayah Indonesia menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017. Selain itu, Indonesia menempatkan kekuatan militernya di Pulai Natuna dan sekitar kawasan perairan Natuna. Langkah afresif tersebut terus dilakukan Indonesia, meskipun mendapat seruan dari Tiongkok agar Indonesia membatalkan rencana pergantian nama kawasan perairan Laut Tiongkok Selatan dan mengurangi konfrontasi militer di wilayah tersebut.

Melihat contoh diatas, dapat menggambarkan Indonesia memainkan perannay dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya, dan mengerahkan power dalam hal ini adalah kekuatan militernya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Repbulik Indonesia. Serta tidak terpengaruh terhadap kebijakan negara Tiongkok yang merupakan salah satu kekuatan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun