Mohon tunggu...
zahwan zaki
zahwan zaki Mohon Tunggu... Administrasi - Alumni IAIN SAS Babel (Pendidikan) dan Alumni STIA-LAN Jakarta (Bisnis)

Hobi melakukan perjalanan ke tempat yang belum pernah ditempuh dan terus mencoba menggerakkan pena, menulis apa yang bisa ditulis, paling tidak untuk bisa dibaca segelintir orang.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mahasiswa Tuntut Kampus! UKT Tetap, Turun atau Stop?

5 Juni 2020   12:09 Diperbarui: 5 Juni 2020   12:11 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Mahasiswa Unnes Demo terkait UKT/kompas.com

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, yang merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Ketentuan ini diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester (Diambil dari sevima.com).

Besaran UKT Pada Perguruan Tinggi Negeri:

Untuk kelompok UKT pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), antara kampus negeri satu dengan yang lainnya bervariasi. Misalnya, kelompok UKT pada PTN di bawah Kemendikbud berbeda dengan kelompok UKT pada PTN di bawah Kementerian Agama. 

Antara lain, UKT PTN  pada Kementerian Agama, dapat dilihat pada KMA RI Nomor 1195 Tahun 2019 Tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021. Terdapat tujuh kelompok UKT per semester pada PTKIN di Kementerian Agama, dan masing-masing kampus kelompok UKT nya pun berbeda-beda. Misalnya, UKT di IAIN SAS Babel hanya ada 5 Kelompok (Kelompok I: 400.000, Kelompok II: 1.000.000, Kelompok III: 1.300.000, Kelompok IV: 1.500.000, dan Kelompok V: 1.700.000). Sedangkan UKT di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terdapat 7 kelompok UKT, paling rendah di Kelompok I sebesar 400.000 dan paling tinggi di kelompok VII sebesar 7.500.000.

Mengapa Mahasiswa Menuntut?

Persoalannya dimulai dari adanya kebijakan pembelajaran kampus terkait Masa Darurat Covid-19. Kampus memberlakukan kuliah jarak jauh (distance learning) pada masa darurat covid-19, di antaranya pembelajaran daring (e-learning), yang dimulai sejak akhir Maret 2020 dulu, dalam artian para dosen bekerja dari rumah (work from home), begitu juga mahasiswa kuliah dari rumah. Mau tidak mau, mahasiswa harus mengikuti cara belajar yang ditentukan oleh dosen. 

Di antara ragam bentuk kuliah daring itu adalah: 1) Google Classroom, 2) Moodle e-learning dengan tekhnologi PHP-MySQL, 3) Cloud Meeting, atutor, audio dan video conference serta video broadcasting, dan 4) Model pembelajaran berbasis internet dan web lainnya yang relevan.

Dengan pemberlakuan kuliah daring ini, mahasiswa harus memiliki laptop atau handphone android beserta paket data internet yang cukup. Nah, disinilah problemnya. 

Tidak semua mahasiswa memiliki laptop atau hp android. Belum lagi mahasiswa yang tinggal di suatu daerah yang jaringan internetnya masih belum lancar, ini menambah problem dalam perkuliahan mahasiswa. 

Tidak semua mahasiswa dari sisi ekonominya berkecukupan, jangankan untuk beli paket data internet, dampak wabah covid-19 ini, untuk makan sehari-hari keluarganyapun barangkali masih ada yang kurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun