Mohon tunggu...
Bianti Agustiani
Bianti Agustiani Mohon Tunggu... -

Public Health'15

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Penerapan JKN-KIS di Negara Tetangga (ASEAN)

17 Desember 2018   00:10 Diperbarui: 17 Desember 2018   02:23 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan terobosan besar dalam bidang kesehatan karena mampu memberikan akses kesehatan kepada masyarakat. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diselenggarakn melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta merupakan praktik negara beradap di seluruh dunia. Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Pada tahun 2005 Organisasi Kesehatan Dunia Word Health Organization (WHO) mendesak agar semua negara menjamin kesehatan seluruh penduduknya. Karena di dunia mekanisme pasar telah gagal dalam mencapai kesetimbangan harga, pasokan, dan kualitas layanan kesehatan, porsi terbesar sumber pendanaan kesehatan di seluruh dunia berasal dari dana publik (Publik Domein), sumber dana publik berasal dari pajak atau iuran jaminan nasional.

Jaminan Kesehatan di Dunia yang tertua di Asia adalah Negara Sri Lanka yang dimulai pada tahun 1948 sumber dana berasal dari pajak (APBN) semua penduduk berhak mendapatkan pelayanan di Puskesmas dan Rumah Sakit publik tanpa bayar. Di Negara Malaysia juga mengandalkan sumber pembiayaan kesehatan dari dana pajak, karena dana APBN hanya mengalir kerumah sakit publik. Meski demikian, Malaysia juga mematok biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Swasta sehingga biaya berobat kerumah sakit swasta di Malaysia hanya sepertiga dari biaya berobat di rumah sakit publik Indonesia.

Negara Filipina memperkenalkan asuransi wajib pada tahun 1995 dan menerapkannya pada tahun 1997. Badan penyelenggara dibentuk dengan Undang-Undang dan Tunggal (Philhealth), bukan BUMN. Sektor formal harus membayar 120 peso perbulan (sekitar 20.000). Korea Selatan  juga menggunakan sistem JKN badan penyelenggaraanya banyak dan ada si setiap kota/kabupaten. Karena mobilitas penduduk dan tidak efisien, pada tahun 2000 semua badan penyelenggaraan yang kecil di satukan kedalam satu badan penyelenggaraan yang dibentuk dengan Undang-Undang National Health Insurance Corporation (NHIC) bukan BUMN.

Ketiga negara tersebut menggunakan satu tarif Rumah Sakit serta tarif Dokter yang seragam dan berlaku Nasional. Negara Thailand juga menginginkan model yang sama dengan yang ada di tiga negara tersebut. Sistem JKN di Thailand masih terpecah menjadi tiga bagian, dimana Pegawai Negeri punya sistemnya tersendiri yang sepenuhnya didanai APBN. Jaminannya komprehensif, penyakit apapun dijamin. Biaya manajemen iuran ditanggung dari dana APBN. Karena bagusnya komitmen Pemerintah Thailand membangun sumber daya manusia Thailand yang sehat, pemerintah siap merogoh 13,1% APBN untuk kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk ASEAN Negara Indonesia lebih baik dari pada Negara kamboja dan Vietnam apabila dilihat dari jumlah kepesertaan, namun posisi Indonesia masih belum berada pada urutan pertama karena berada di bawah Filipina. Akan tetapi posisinya terbalik jika dilihat dari segi Cost Sharing yang mana Indonesia lebih baik dari Filipina. Karena di Negara Filipina mereka masih membayar 50 persen dibandingkan dengan Negara Myanmar dan negara lainnya.

WHO memperkirakan ada sekitar 150 juta orang di dunia jatuh miskin ketika sakit. Jutaan diantaranya ada Negara Indonesia sehingga perlu adanya perubahan cara berpikir, khusunya pejabat keuangan yang belum paham kewajiban konstitusinya. Bukan kemampuan fiskal yang jadi kendala, melainkan kemauan poltik pemerintah.

Meskipun begitu negara Indonesia sudah sangat memegaruhi karena di tempo hari pernah ikut mewakili Indonesia dalam membuat resolusi di PBB tentang Universal Health Converage (UHC) atau perlindungan kesehatan secara menyeluruh karena di Indonesia dengan pembiayaan yang murah sehingga dapat mengcover hampir semua penyakit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun