Mohon tunggu...
Bhayu MH
Bhayu MH Mohon Tunggu... Wiraswasta - WIrausaha - Pelatih/Pengajar (Trainer) - Konsultan MSDM/ Media/Branding/Marketing - Penulis - Aktivis

Rakyat biasa pecinta Indonesia. \r\n\r\nUsahawan (Entrepreneur), LifeCoach, Trainer & Consultant. \r\n\r\nWebsite: http://bhayumahendra.com\r\n\r\nFanPage: http://facebook.com/BhayuMahendraH

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Membandingkan Kompol & Komjenpol

14 Januari 2015   13:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:10 24425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14211904701648311258

[caption id="attachment_390644" align="aligncenter" width="555" caption="Ilustrasi: Pangkat Kompol-Komjenpol (Foto asli: antaranews.com, Kolase: Bhayu)"][/caption]

Di media massa tengah ramai mengenai penetapan oleh KPK terhadap calon Kapolri Komjen (Pol.) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Tetapi tulisan ini tidak hendak membahas mengenai beliau dan kasus yang tengah heboh itu, melainkan tulisan lain sebagai “pemberi warna”. Ini pengamatan pribadi dan nyata terhadap dua orang yang sempat saya kenal langsung. Sesuai judulnya, orang pertama adalah seorang Komisaris Polisi yang masih aktif. Orang kedua, kebetulan berpangkat Komisaris Jenderal Polisi, namun sudah pensiun.

Saya mulai dulu dari sang Komisaris Polisi, pangkat pertama di golongan perwira menengah. Beliau ini adalah tetangga di kompleks orangtua saya. Posisi ini sudah bisa dibilang lumayan, karena dia adalah lulusan Secaba (Sekolah Calon Bintara) Polri yang sekarang menjadi Sekolah Polisi Negara (SPN) setelah Polri berpisah dari TNI, bukan dari taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Sebagai informasi pendahuluan, lulusan SPN adalah bintara berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), sementara lulusan Akpol berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Perbedaan antara kedua pangkat ini adalah 6 tingkat (Bripda-Briptu- Brigadir- Bripka-Aipda-Aiptu-Ipda). Kenaikan pangkat antara Bripda hingga Bripka tiap 4 tahun, Bripka ke Aipda 5 tahun, Aipda ke Aiptu 2 tahun. Setelah itu yang memenuhi syarat menempuh pendidikan calon perwira yang bisa melalui jalur Akpol, SIP (Sekolah Inspektur Polisi) atau SAG (Sekolah Alih Golongan). Bila lulus mendapatkan pangkat Ipda setara dengan lulusan Akpol yang dari SMA. Masa pendidikan SPN lebih singkat, hanya 7 bulan. Sementara Akpol 3,5 tahun dengan status lulusan setara D-3.

Bila sudah perwira, ada tiga golongan yaitu perwira pertama (Ipda-Iptu-AKP), perwira menengah (Kompol-AKBP-Kombespol) dan perwira tinggi (Brigjenpol-Irjenpol-Komjenpol-Jenderal Polisi). Di tiap antar golongan itu harus mengikuti sekolah atau pendidikan lagi. Kenaikan pangkat dari Ipda ke Iptu 3 tahun, Iptu ke AKP 6 tahun dan AKP setelah 2 tahun menjadi Kompol dengan mengikuti pendidikan lanjutan. Untuk kenaikan pangkat di atas Kompol tidak mengikuti urutan waktu tahun karena tergantung pendidikan, prestasi, jabatan dan hasil assessment.

Menghitung kenaikan pangkat itu, sang Kompol berarti sudah bermasa dinas paling tidak 27 tahun. Dengan masa pengabdian maksimal 32 tahun, berarti 5 tahun lagi ia sudah akan pensiun. Kalau dia beruntung, mungkin bisa pensiun sebagai AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) atau paling pol Kombespol (Komisaris Besar Polisi). Memang hampir mustahil bagi bintara untuk menjadi perwira tinggi. Walau ada saja 1-2 yang beruntung mendapatkannya seperti dua orang perwira tinggi Polwan hasil didikan era Secaba Polri. Itu hebat mengingat dahulu Akpol tidak menerima taruni (taruna putri).

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berlaku surut mulai 1 Januari 2014, gaji pokok Kompol dengan masa kerja 26 tahun adalah Rp 4.034.400,- Kecil bukan?

Tetapi dari pengamatan kasat mata, kesejahteraan sang Kompol tetangga saya itu jelas jauh lebih baik daripada itu. Ia mampu memiliki dua kendaraan roda empat kelas menengah dan tentu saja roda dua. Saya tidak tahu status rumahnya karena sebagai tetangga rumah yang ditempatinya itu adalah rumah mertuanya. Artinya, dengan membandingkan sewaktu saya sendiri pernah berpenghasilan sebesar itu sekitar sepuluh tahun lalu, saat itu bahkan belum bisa membeli mobil.

Nah, kalau sang Komjenpol (pangkat yang sama dengan calon Kapolri Budi Gunawan), anaknya adalah teman kuliah mantan pasangan hidup saya, yang kemudian juga jadi teman saya. Kekayaannya? Wow!

Sebagai gambaran, anaknya saja diberikan empat rumah. Satu di Kebayoran Baru, satu di Kemang dan dua di Pondok Indah. Semua rumahnya di kawasan mewah dengan harga satu rumah tak kurang dari Rp 10 M. Bagusnya, beliau rendah hati dan juga baik budi. Salah satu rumahnya di Pondok Indah sempat dipinjamkan sebagai lokasi salah satu kantor saya tanpa harus membayar sewa. Sementara ayahnya yang purnawirawan Komjenpol punya berbagai perusahaan termasuk pertambangan dan hotel.Tentu saja, kepemilikan semua usaha itu bukan atas nama sang Komjenpol, tetapi jelas semua tahu hal yang sebenarnya. Bisnis ini membuat suami teman saya ini tidak perlu lagi mencari kerja, cukup mengurusi semuanya Teman saya pun cukup jadi ibu rumah tangga yang baik saja. Hidupnya bak cerita sinetron deh….

Nah, apakah itu mungkin dicapai dengan gaji pokok seorang Komjenpol dengan masa kerja 32 tahun yang menurut PP No. 36/2014 hanya Rp 5.164.900,-? Tentu saja tidak.

Kalau saja saat artikel majalah Tempo yang membahas mengenai “Rekening Gendut Perwira Polisi” (Tempo, 28 Juni – 04 Juli 2010) itu beliau masih aktif, mungkin namanya akan tercantum. Untung saja seingat saya beliau sudah pensiun saat itu.

Nah, dari mana sih sebenarnya sumber penghasilan di luar gaji pokok resmi para perwira Polri, sehingga bisa memiliki kekayaan sebesar itu? Tunggu artikel saya berikutnya ya… ;)

Sumber data tulisan:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun