Mohon tunggu...
Bety Indrajayanti
Bety Indrajayanti Mohon Tunggu... -

A little knowledge that acts is worth infinitely more than much knowledge that is idle.Civic and Law Education 'UNY'

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi di ibu pertiwi

23 Mei 2013   20:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:07 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya apa itu korupsi ?? korupsi berasal dari bahasa latin corrupti dari kata kerja corrumpere yang maksudnya adalah busuk, rusak, memutarbalikan, menggoyahkan atau tindakan yang dilakukan oleh para pejabat public baik dari elit pejabat tinggi, politisi, pegawai negeri, sampai pada kalangan menengah, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebutyang tidak wajar dan illegal dalam menyalhgunakan kepercayaan public yang dimiliki mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak untuk dirinya sendiri dan kelompoknya atau golongannya.

Sebenarnya di Ibu Pertiwi ini memiliki banyak sekali kekayaan yang terkandung didalamnya, baik itu kekeayaan sumber daya alam ataupun sumber daya manusianya. Dahulu Negara kita memiliki banyak pejabat yang memiliki kejujuran yang sangat tinggi dalam melaksanakan tanggung jawab yang diberikan rakyat kepadanya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pejabat di Negara Indonesia. Akan tetapi, saat ini khususnya di Negara Indonesia mengalami krisis pemimpin. Pemimpin sekarang sangat berbeda jauh dengan sikap pemimpin dijaman dahulu, seperti saat kepemimpinan soekarno dan kawan-kawan. Pemimpin saat ini megesampingkan kepentingan umum, dan memilih untuk lebih mementingkan dirinya sendiri dan kelompoknya.

Korupsi juga bisa disamakan dengan mencopet atau mencuri, tetapi juga terdapat sedikit perbedaan diantara kedua tindakan tersebut. Korupsi yaitu mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak miliknya sendiri. Sedangkan apa yang dinamakan dengan mencopet atau mencuri adalah tindakan criminal yang dilakukan oleh seseorang secara sembunyi-sembunyi untuk mengambil benda/barang milik orang lain. Mencopet bisa dilakukan oleh siapapun, bahkan pelaku yang sering melakukannya biasanya merupakan pelaku yang tidak mendapatkan pendidikan baik itu formal maupun non-formal. Dapat dikatakan bahwa tindakan semacam ini banyak dilakukan oleh orang-orang yang “bodoh”. Sedangkan korupsi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki/mengecap pendidikan tinggi. Korupsi biasanya dilakukan dalam skala uang yang cukup beasr, hal ini biasanya terjadi melalui bank, rekening, kantor, program-program yang dilakukan oleh pemerintah (seperti kebijakan tentang pembangunan gedung, jalan, anggaran pusat,daerah, bahkan kota). Dan semua kativitas itu dilakukan oleh orang yang berpendidikan.

Mereka (koruptor) melakukan tindak korupsi karena berbagai sebab. Seperti kepribadian dan mental dari pribadi masing-masing. Ini dapat dilaihat dalam sistem pendidikan di ibu pertiwi (Indonesia) dimana memungkinkan seorang anak berbuat curang dalam perolehan nilai. Hal ini karena guru mengharapkan/menilai anak dari hasil akhirnya saja bukan karena proses yang anak lakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dia miliki. Jadi anak tersebut tidak memikirkan proses pembelajaran, akan tetapi lebih memilih memiliki niali yang bagus dan baik walaupun anak tersebut melakukan perbuatan curang guna memperoleh hasil yang maksimal. Ini merupakan awal dari adanya korupsi. Walaupun itu semua merupakan korupsi kecil-kecilan dan tidak berdampak besar bagi perkembangan Indonesia. Selain itu faktor yang menjadikan sesorang melakukan tindak korupsi adalah lingkungan disekitarnya. Di Ibu Pertiwi ini, korupsi seakan telah menjadi sebuah budaya yang ada didalamnya. Semua orang telah melakukan korpsi dari yang skalanya kecil sampai yang skalanya besar, sehingga korupsi dianggap sebagai satu tindakan yang wajar untuk dilakukan. Jadi, korupsi di Indonesia sudah mulai merajalela.

Di tengah semua ini, sebenarnya terdapat semangat untuk memperbaiki keadaan yang sangat buruk ini. Banyak sekali keinginan dari masyarakat untuh menghilangkan tindak korupsi yang dilakukan oleh para koruptor. Aturan tentang tindak korupsi telah diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Walaupun telah ada aturan yang telah mengatur tindak korupsi belum mebuat efek jera bagi pelakunya. Hal ini terjadi karena hukum di Indonesia masih tumpul pada orang-orang yang memiliki jabatan, satus, kekayaan, dan lain sebagainya. Kita juga tidak mengetahui mengapa semua itu terjadi. Hukum yang seharunya tegak kepada semua orang/ persamaan dimuka hukum belum sepenuhya terjadi di Ibu Pertiwi ini.

Selain itu hukuman yang diberikan bagi para koruptor sangatlah ringan jika kita bandingkan denagan para pencuri atau para perampok. Hal tersebut tidak akan membuat efek jera bagi pelakunya.

Parahnya lagi, lembaga hukum Indonesia sangatlah buruk dalam penerapan sanksinya. Sudah terbukti para koruptor yang telah melakukan tindak pidana korupsi tidak dimintai lagi untuk mengembalikan dana hasil korupsi yang mereka lakukan. Apakah perlu adanya hukum potong tangan ????” untuk membuat efek jera bagi para koruptor untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kesejahteraan rakyat pada umumnya, dan perekonomian Negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun