Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Melarang Kuasa Hukum Mendampingi Terlapor Apakah Termasuk sebagai Tindakan Obstruction of Justice?

31 Agustus 2022   11:55 Diperbarui: 31 Agustus 2022   12:01 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”

Bahwa tindakan obstruction of justice juga erat kaitannya dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian karena Polisi dalam rangka untuk menemukan kepastian hukum atas Laporan Pidana yang ditanganinya, membutuhkan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan jika Laporan Pidana yang diterima memenuhi unsur-unsur pidana sehingga dapat meningkatkan status Laporan Pidana masuk ke Penyelidikan, hingga masuk ke tahap Penyidikan, di mana Penyidik meyakini adanya pelanggaran secara Pidana terhadap orang atau pihak yang dituduh melakukan kejahatan tersebut.  

Namun tak jarang dalam proses Penyidikan, ada halangan yang terjadi dalam proses tersebut. Dari tingkat kesulitan dalam mendalami perkara tersebut, hingga ada “oknum-oknum” yang berupaya untuk menggagalkan proses penanganan perkara tersebut. Bahkan dalam “Kasus Sambo” justru Polisi sendiri yang berusaha menutupi fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan tindakan inilah yang disebut sebagai obstruction of Justice.

Bahwa dalam Sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh Kantor Pengacara Bernard Kaligis baru-baru ini juga terungkap fakta hukum jika terdapat dugaan tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh “Oknum” Polisi pada saat penggeledahan dan penyitaan di kediaman Terlapor.  

 Perbuatan obstruction of justice tersebut dialami saat mewakili Terlapor dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimana hak Terlapor yang dibela oleh Kantor Pengacara Bernard Kaligis ditindas oleh “Oknum” Polisi yang tidak memperbolehkan Terlapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya pada saat Polisi melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan. 

Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 54 dan 55 KUHAP, baik Terlapor maupun Tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum berupa pendampingan oleh penasihat hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan, termasuk saat dilakukan pengecekan TKP, rekonstruksi, penggeledahan, maupun penyitaan. 

Bahwa pada saat itu, “Oknum” Polisi malah menuduh Penasihat Hukum Terlapor yang hendak mendampingi Terlapor melakukan tindakan yang “menghalang-halangi penyidikan”. “Oknum” Polisi juga tidak mengindahkannya keberatan yang dinyatakan oleh Penasihat Hukum Terlapor saat memaksa ingin mendampingi Kliennya dan tetap tidak memperbolehkan Terlapor didampingi Kuasa Hukum karena permintaan Kuasa Hukum Pelapor. 

Adapun tujuan dari pendampingan oleh Penasihat Hukum adalah semata-mata agar proses cek TKP dan rekonstruksi dapat diketahui secara transparan dan objektif untuk memberikan kepastian hukum bagi Klien. 

Akibat tidak didampinginya Terlapor oleh Kuasa Hukum, akhirnya “Oknum” Polisi dengan tanpa pengawasan, menyita “barang bukti” yang patut diduga merupakan hasil rekayasa dan sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. Dengan kata lain, “Oknum” Polisi telah memalsukan fakta dalam perkara yang ditanganinya dan menciderai hak Terlapor.

Bahwa tindakan pelarangan Terlapor untuk didampingi oleh Kuasa Hukumnya pada tahap pemeriksaan, yang dilakukan oleh “Oknum” Polisi dengan tanpa dasar yang jelas, telah melanggar ketentuan KUHAP dan patut diduga merupakan salah satu bentuk upaya obstruction of justice. Bahwa pelarangan tersebut dilakukan agar “Oknum” Polisi dengan leluasa dan tanpa pengawasan dapat merekayasa “barang bukti” palsu demi memenuhi permintaan Pelapor. Terlebih lagi karena tindakan penggeledahan dan penyitaan hanya dihadiri oleh Pelapor, Terlapor dan “Oknum” Polisi tanpa disaksikan oleh Ketua RT/RW maupun warga sekitar.  

Tindakan kesewenang-wenangan “Oknum” Polisi ini juga merupakan bentuk obstruction of justice yang dilakukan semata-mata untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun