Mohon tunggu...
BERNADETA CHRISTANOVASIAHAAN
BERNADETA CHRISTANOVASIAHAAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Mahasiswa Hubungan Internasional yang memiliki antusias dan motivasi yang tinggi dalam mempelajari isu - isu politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dialog 2+2 Indonesia-Australia Tahun 2021

5 Oktober 2022   13:38 Diperbarui: 5 Oktober 2022   16:14 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dialog 2+2 adalah sebuah forum Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan kedua negara untuk secara bersama - sama membahas mengenai isu - isu strategis di tingkat bilateral, regional dan global. Forum ini juga digunakan untuk memajukan kerja sama dalam membina stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan.

Pertemuan 2+2 antara Indonesia dengan Australia merupakan pertemuan yang ketujuh sejak tahun 2012, yang merupakan tahun pertama penyelenggaraan pertemuan 2+2 ini. Pertemuan ini berlangsung pada tanggal 9 September 2021 di Jakarta. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Sedangkan, Australia diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Marise Payne, dan Menteri Pertahanan Australia, Peter Dutton. 

Memacu kepada dasar - dasar dari Traktat Lombok tahun 2006, para Menteri yang mewakili Indonesia dan Australia melakukan pertemuan dengan semangat persahabatan dan kerjasama untuk menghadapi tantangan - tantangan bersama - sama. Merujuk pada pidato Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di depan Parlemen Australia tahun 2020, yang menyatakan bahwa "Indonesia dan Australia harus menjadi jangkar kerja sama di kawasan Indo-Pasifik", kemudian Menteri - Menteri memberikan penekanan kembali bahwa Australia dan Indonesia diharapkan lebih bisa dan lebih kuat dalam mengambil peluang dan mengatasi tantangan bersama.

Dalam pertemuan 2+2 ini, para Menteri  melakukan pembahasan mengenai hal yang cukup penting sebagai akibat dari adanya pandemic Covid - 19, yakni melakukan upaya untuk memastikan mendapat akses yang sama dan adil terhadap vaksin dan rehabilitas pasca Covid - 19. Selain itu, juga membahas mengenai permasalahan ekonomi sampai kepada masalah pertahanan dan keamanan di kedua negara, baik Indonesia maupun Australia. 

Mereka memperhatikan dampak kesehatan, sosial, kemanusiaan, dan ekonomi yang substansial dari krisis Covid -19 di masing - masing negara dan kawasan yang lebih luas, Indonesia dan Australia berkomitmen untuk saling memberikan dukungan. Adanya pandemic Covid - 19 membawa keprihatinan bagi kedua negara karena pandemic ini menimbulkan dampak yang cukup serius terhadap pembangunan regional di kawasan.

Dalam pembahasan mengenai pandemic Covid - 19, menyoroti hal yang sangat penting dan mendesak, yakni peralatan diagnostik dan terapeutik medis yang terbatas, kapasitas produksi vaksin yang terbatas, akses ke vaksin, dan kekurangan tenaga kesehatan yang terampil. Dengan keadaan tersebut, maka Indonesia dan Australia membuat komitmen untuk melakukan kerjasama saling bertukar pengetahuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat sistem dan keamanan kesehatan baik itu di tingkat nasional, regional, dan global.

Indonesia dan Australia merupakan negara yang berada di kawasan yang strategis, sehingga Indonesia dan Australia sepakat untuk menciptakan kawasan yang stabil, inklusif,  terbuka dan tangguh, memberikan peluang bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. 

Para Menteri saling bertukar perspektif mengenai keamanan dan kemakmuran kolektif, hal ini bergantung pada ranah maritim antara Indonesia dan Australia di samudra Hindia dan Pasifik. Dalam pembahasan ini juga Menteri Pertahanan Indonesia dan Australia memberikan penekanan komitmen bersama anatara kedua negara terhadap tatanan maritim yang tetap berbasis aturan, yang didukung oleh kepatuhan terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Selain itu, dalam pertemuan 2+2 terkait keamanan ini, para Menteri juga menyoroti perkembangan Laut Cina Selatan (LCS) dan menitikberatkan bahwa Indonesia dan Australia harus tetap menjaga perdamaian, keamanan dan stabilitas, serta kebebasan navigasi dan penerbangan di wilayah tersebut. 

Apabila terjadi perselisihan di kawasan ini maka perselisihan tersebut harus diselesaikan secara damai sesuai dengan hukum internasional yang berlaku terutama mengacu pada hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Antara Menteri Pertahanan Indonesia dan Australia menerangkan keprihatinnya terhadap berlanjutnya militerisasi fitur-fitur yang disengketakan dan mendorong semua pihak untuk menahan diri dalam melakukan kegiatan dan menghindari aksi -- aksi yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan.

Kerjasama antara Indonesia dan Australia ini juga didasarkan pada sejarah yang panjang dalam kerjasama keamanan maritim bilateral dan regional antara Australia dan Indonesia termasuk di bawah Declaration on Maritime tahun 2017 dan Maritime Cooperation Plan of Action tahun 2018. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun