SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengumumkan pengetatan drastis terhadap pelanggaran vape dalam pidato Perdana Menteri Lawrence Wong pada National Day Rally 2025. Mulai sekarang, vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba dengan sanksi yang jauh lebih berat.
Sanksi Setara Narkoba
Dalam pidato nasionalnya, PM Wong menyatakan tegas bahwa pihaknya tidak lagi akan memperlakukan vaping seperti tembakau biasa yang hanya dikenai denda, melainkan sebagai masalah narkoba dengan sanksi yang jauh lebih keras.
"Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat. Artinya hukuman penjara dan sanksi lebih keras bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," tegas PM Wong dalam pidatonya di markas Institute of Technical Education (ITE).
Kekhawatiran Zat Berbahaya
Kebijakan baru ini muncul atas keprihatinan pemerintah terhadap kandungan berbahaya dalam cairan vape. PM Wong memperingatkan bahwa di masa depan, vape bisa mengandung "sesuatu yang lebih buruk - narkoba yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya".
Sebelumnya, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape hanya dikenai denda maksimal S$2.000 (sekitar Rp23 juta). Namun pemerintah menilai sanksi denda tidak lagi memadai untuk menangani masalah yang semakin serius ini.
Program Rehabilitasi
Meski menerapkan sanksi berat, pemerintah Singapura juga akan menyediakan program supervisi dan rehabilitasi untuk membantu mereka yang sudah kecanduan vape agar bisa berhenti. Perubahan ini memungkinkan sanksi pidana, termasuk rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi pelanggar berulang dan pengedar.
Larangan Total Sudah Berlaku
Perlu diketahui bahwa Singapura sebenarnya sudah menerapkan larangan total terhadap vape sejak lama. Pengguna vape bisa didenda hingga S$1.490, dan wisatawan yang tidak menyerahkan rokok elektronik mereka saat tiba di Singapura berpotensi menghadapi hukuman penjara.
Pelajar yang ketahuan membawa vape diwajibkan mengikuti program dukungan kecanduan, sementara siswa laki-laki menghadapi sanksi tambahan.
Dukungan Kementerian Kesehatan
Langkah ini didukung oleh Kementerian Kesehatan (MOH) sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperlakukan pelanggaran terkait vaping dengan keseriusan yang sama seperti penyalahgunaan narkoba.
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen serius Singapura dalam melindungi generasi muda dari bahaya vaping yang semakin mengkhawatirkan. Dengan menyetarakan vaping dengan narkoba, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus memberikan bantuan rehabilitasi bagi yang membutuhkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!