Mohon tunggu...
Berliani November
Berliani November Mohon Tunggu... Mahasiswa : komunikasi

Tak sekadar menulis, tapi mencoba memahami dunia lewat kata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Singapura Perkeras Sanksi Vape, Perdana Menteri Wong:

22 Agustus 2025   06:27 Diperbarui: 22 Agustus 2025   06:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PM Singapura Lawrence Wong larang penggunaan Vape. sumber: (Secret Singapore)

SINGAPURA - Pemerintah Singapura mengumumkan pengetatan drastis terhadap pelanggaran vape dalam pidato Perdana Menteri Lawrence Wong pada National Day Rally 2025. Mulai sekarang, vaping akan diperlakukan sebagai masalah narkoba dengan sanksi yang jauh lebih berat.

Sanksi Setara Narkoba

Dalam pidato nasionalnya, PM Wong menyatakan tegas bahwa pihaknya tidak lagi akan memperlakukan vaping seperti tembakau biasa yang hanya dikenai denda, melainkan sebagai masalah narkoba dengan sanksi yang jauh lebih keras.

"Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba dan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat. Artinya hukuman penjara dan sanksi lebih keras bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," tegas PM Wong dalam pidatonya di markas Institute of Technical Education (ITE).

Kekhawatiran Zat Berbahaya

Kebijakan baru ini muncul atas keprihatinan pemerintah terhadap kandungan berbahaya dalam cairan vape. PM Wong memperingatkan bahwa di masa depan, vape bisa mengandung "sesuatu yang lebih buruk - narkoba yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya".

Sebelumnya, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape hanya dikenai denda maksimal S$2.000 (sekitar Rp23 juta). Namun pemerintah menilai sanksi denda tidak lagi memadai untuk menangani masalah yang semakin serius ini.

Program Rehabilitasi

Meski menerapkan sanksi berat, pemerintah Singapura juga akan menyediakan program supervisi dan rehabilitasi untuk membantu mereka yang sudah kecanduan vape agar bisa berhenti. Perubahan ini memungkinkan sanksi pidana, termasuk rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi pelanggar berulang dan pengedar.

Larangan Total Sudah Berlaku

Perlu diketahui bahwa Singapura sebenarnya sudah menerapkan larangan total terhadap vape sejak lama. Pengguna vape bisa didenda hingga S$1.490, dan wisatawan yang tidak menyerahkan rokok elektronik mereka saat tiba di Singapura berpotensi menghadapi hukuman penjara.

Pelajar yang ketahuan membawa vape diwajibkan mengikuti program dukungan kecanduan, sementara siswa laki-laki menghadapi sanksi tambahan.

Dukungan Kementerian Kesehatan

Langkah ini didukung oleh Kementerian Kesehatan (MOH) sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperlakukan pelanggaran terkait vaping dengan keseriusan yang sama seperti penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen serius Singapura dalam melindungi generasi muda dari bahaya vaping yang semakin mengkhawatirkan. Dengan menyetarakan vaping dengan narkoba, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang lebih kuat sekaligus memberikan bantuan rehabilitasi bagi yang membutuhkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun