Mohon tunggu...
Hukum

Obligor Hitam dan Tuduhan Syafruddin Arsyad Temenggung

15 September 2018   21:19 Diperbarui: 16 September 2018   12:39 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persidangan kasus BLBI yang menyeret Mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) kembali menyita perhatian publik setelah pada Kamis-Jumat (13-14 September 2018) lalu SAT memasuki pembacaan pledoi. Dalam persidangan, SAT membacakan pledoi sepanjang 110 halaman yang berjudul 'Perjalanan Menembus Ruang Waktu, Ketidakadilan dan Ketidakpastian Mengadili Perjanjian Perdata MSAA BDNI' untuk membela dirinya. 

Dalam pledoi ini, sedikitnya ada 8 poin utama yang menjadi pembelaan SAT. Sebagian besar pembelaan ini sudah pernah diketengahkan dalam persidangan. Masalah ketidakmampuan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dengan dipersoalkannya kembali kasus SKL BLBI jadi salah satu titik fokus pembelaan. 

SAT juga menyatakan KPK tidak netral dan telah terkena kampanye hitam dan siasat pengguna BLBI yang tidak mau membayar dan melunasi kewajibannya. Pemaparan SAT dalam pembacaan pledoi:"KPK terhasut kampanye dan siasat obligor BLBI yang tidak mau membayar alias konglomerat hitam yang otomatis mengatakan BDNI belum selesai sehingga konglomerat hitam bebas tapi yang sudah selesai, malah dipidana sedangkan yang ngemplang dibiarkan bebas."

Pernyataan SAT ini membuat saya jadi teringat pada tiga debitor BLBI yang pada masa pemerintah SBY mendatangi Istana. Setelah tiga obligor ini sowan, pemberitaan ramai. Saat itu, tidak ada tanggapan apa-apa dari pemerintah. Namun, sebulan kemudian, permintaan penghapusan utang ketiga obligor ini dikabulkan. Tentu, muncul tanda tanya besar muncul di benak kita, mengapa ada perbedaan perlakuan? Mengapa hanya SKL BDNI yang dipermasalahkan? Di mana letak keadilan? 

Kita tidak boleh melupakan pula obligor-obligor yang menandatangani skema selain MSAA seperti MRNIA dan APU yang hingga saat ini belum menyetorkan kekayaannya sama sekali namun melenggang bebas tidak terjangkau hukum. Nasib mereka berbeda 180 derajat dibandingkan pihak yang telah mendapatkan SKL seperti Sjamsul Nursalim. Padahal, mereka-mereka inilah obligor hitam yang tidak kooperatif. Mereka-mereka inilah yang mendapatkan keuntungan dari berputar-putarnya kasus BLBI yang bertahun-tahun melingkar hanya pada perkara BDNI.

Tidak berlebihan kalau kita katakan BDNI dengan Sjamsul Nursalim sebagai pemegang sahamnya malah termasuk bank yang beritikad baik untuk menyelesaikan masalah BDNI bersama pemerintah. Pada saat krisis, semua aset BDNI sudah dikuasai negara dan dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang dimiliki pemerintah. Persetujuan Sjamsul Nursalim untuk menyelesaikan masalah BDNI merupakan bentuk itikad baik yang dimiliki Sjamsul Nursalim yang ia lakukan secara sukarela atau voluntarily. 

Pernyataan yang sama disampaikan SAT dalam pembacaan pledoi, "KPK malah mempermasalahkan BDNI yang sudah dinyatakan selesai bukannya mengejar yang tidak kooperatif, tidak memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat."Sebagai pemegang saham, Sjamsul Nursalim tidak memiliki tanggung jawab menanggung seluruh utang BDNI. Namun, karena adanya niat baik, Sjamsul setuju untuk menyelesaikan hal ini melalui skema MSAA. Secara lebih jelas, kuasa hukum SAT, Yusril Ihza Mahendra pernah memaparkan penjelasannya dalam talkshow Opsi yang mengangkat tema "Tarik Ulur BLBI" pada 29 Agustus 2018.

"Undang-undang perseroan tahun 1995 mengatakan tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebesar saham yang ia setorkan. Namun MSAA ini 'memperluas tanggung jawab' ini. Jadi, di sini Sjamsul Nursalim memiliki itikad yang baik. Ia tidak hanya bertanggung jawab terhadap saham yang ia setorkan tetapi harta kekayaan pribadinya pun ikut ia jaminkan untuk membayar utang. Dan semuanya saya kira sudah dibayar baik dengan uang tunai sebesar 1 triliun maupun aset-aset pribadinya."

Harus dicatat dan disadari pula, semua dasar hukum dan payung politik yang memayungi SKL hingga kini tidak ada yang dibatalkan, dicabut, bahkan diamendemen. Ditegaskan pula pada UU No 25/2000 debitur yang telah menandatangani dan memenuhi MSAA perlu diberikan jaminan kepastian hukum. Inpres No 2 Tahun 2002 juga menyatakan, debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian perlu diberikan kepastian hukum. 

Dikeluarkannya SKL seharusnya menyelesaikan semua masalah karena SKL ini merupakan kepastian hukum yang diberikan pemerintah kepada Sjamsul Nursalim sebagai pengusaha. Namun, kasus BLBI BDNI ini tampak jadi sebuah anomali, karena SKL yang diterima BDNI terus jadi masalah dan kini jadi kasus besar yang tidak jua rampung. Waktu diperkarakannya kasus ini juga anehnya selalu bisa diperkirakan yaitu menjelang pemilihan umum. 

Pendapat SAT yang disampaikannya dalam pledoi tampaknya relevan di sini. Ia mengatakan sudah merupakan tugas KPK sebagai hukum untuk berjalan berasaskan hukum dan memegang teguh prinsip tujuan hukum yaitu keadilan. "Penegak hukum ada untuk mewujudkan keadilan dan bila gagal serta disalahgunakan maka penegakan hukum itu berubah menjadi bendungan kaku yang merugikan. 'The purpose of the law is justice', dalam penegakan hukum seharusnya ada tiga prinsip yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, negara wajib memberi kepastian hukum," kata Syafruddin seperti dikutip Antara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun