Mohon tunggu...
Agung Nugraha
Agung Nugraha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPR Tolak Rencana Pembangunan Jembatan Mensao

14 Desember 2018   08:45 Diperbarui: 14 Desember 2018   09:13 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Rencana perbaikan Jembatan "Muaro Mensao" di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, tahun 2019, ditolak oleh Dewan. Acara sidang Paripurna gagal dilaksanakan.

Tim Badan anggaran (Banggar) DPRD Sarolangun, sebelumnya telah menyatakan setuju dan sepakat, untuk menggunakan dana Rp 85,82 Milyar. Hal ini sudah tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Untuk penggunaan dana yang tertuang didalam KUPA, dan PPAS itu, dibawa dalam sidang paripurna DPRD Sarolangun, pada 17 September 2018. Namun daalam agenda pandangan umum dari fraksi, sejumlah anggota Dewan banyak yang mengajukan "Intrupsi-Intrupsi,"  terkait adanya suatu Poin usulan, yang menganggarkan untuk bangunan jembatan "Muaro Mensao" di Kecamatan Limun.

Salah seorang diantaranya Hermi,S.Sos, dari Fraksi PAN, mempertanyakan, "kenapa rencana untuk pembangunan Jembatan Muaro Mensao kembali dianggarkan...?," tanya Hermi. Seraya menjelaskan bahwa, untuk pembangunan (Rehab) jembatan sudah dua kali dianggarkan, pada tahun 2017, sebesar Rp 5 Miliar, dan tahun 2018 Rp 4,2 Miliar.

"Jembatan Muaro Mensao itu sudah dua kali tahun anggaran, dianggarkan. Tetapi, sampai saat sidang paripurna ini, states penggunaannya tidak jelas ceritanya," ungkap Hermi. Sejumlah fraksi lainnya juga menilai, " Kalau sistem penganggaran yang diajukan eksekutif, seperti ini, berarti tidak berkeadilan, dan tidak menerapkan unsur pemerataan, terhadap program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sarolangun," kata sejumlah fraksi lainnya.

Menjawab ucapan Hermi, dan sejumlah fraksi anggota Dewan, dalam intruksi itu. Pimpinan sidang paripurna, H Muhammad Syaihu mengatakan bahwa, sebatas pengetahunnya, gagalnya rencana pembangunan jembatan "Muaro Mensao" itu terjadi, karena Polemik sesama penawar lelang, sehingga hasil tender menjadi kacau, persoalan tersebut hingga dibawa ke ranah hukum, hingga saat ini pun, prosesnya belum selesai," kata Syaihu.

Terkait dengan hal itu, sejumlah fraksi anggota Dewan, terkesan mengabaikan usulan Rancangan Anggaran dan Pengeluaran Belanja Daerah (RAPBD) pemkab Sarolangun 2019 itu. Sehingga, untuk penggunaan dana yang tertuang didalam KUPA, dan PPAS itu tidak diakomodir oleh Dewan Perwakilan Rakyat, hingga acara sidang paripurna ditutup.

Menurut Wakil Ketua DPRD Sarolangun, H Hapis Hasbiallah, seusai paripurna ditutup, mengatakan kepada wartawan, untuk menindaklanjuti persolan ini, disarankan adanya pertemuan, antara pimpinan DPRD, Bupati, SKPD terkait dan Hermi. "Jikalau adanya interuspi dan pertanya an di forum paripurna, dinilai sah-sah saja, karena forum paripurna ini adalah forum kita (forum DPRD) maksudnya," ujar Hapis.

Sementara itu, Idris. Kades Muaro, Mensao, Kecamatan Limun. Mengatakan bahwa, " Jembatan Mensao ini dibangun pada tahun 1995, memang pernah direnovasi, tapi cuma papan lantainya saja," ungkap Idris. Jembatan ini, merupakan satu- satunya Jematan yang digunakan oleh masyara kat 10 desa dalam Kecamatan Limun, untuk jalur aktifitas perekonomian dan perlintasan keluar masuk mereka ke pusat kota Sarolangun.

Idris juga mengaku sangat kecewa. " Kalau jembatan itu gagal di rehab, karena. Jematan tersebut , merupakan urat nadinya perekonomian masyarakat Limun. Terutama Limun atas," sesal Idris. Seraya menyatakan dirinya selaku Kades, akan mengajak masyarakat, untuk memperbaiki sendiri lantai jembatan tersebut, dengan cara bergotong- royong. Tanpa menunggu bantuan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun