Mohon tunggu...
Bergman Siahaan
Bergman Siahaan Mohon Tunggu... Penulis - Public Policy Analyst

Penikmat seni dan olah raga yang belajar kebijakan publik di Victoria University of Wellington, NZ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kebijakan Publik dan Kewirausahaan

30 Januari 2024   15:54 Diperbarui: 31 Januari 2024   10:17 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis (Steve Buissinne/Pixabay)

Kewirausahaan disebut para pakar sebagai komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi sebuah negara atau daerah. Oleh karena itu pemerintah perlu mengembangkan kewirausahaan, baik secara regional maupun nasional.

Hal apa saja yang mempengaruhi perkembangan kewirausahaan? Apakah kebijakan pemerintah mempengaruhi secara langsung bagus-tidaknya iklim kewirausahaan? Artikel ini mengulas secara ringkas kaitan kebijakan publik dengan kewirausahaan yang ternyata berbeda makna dengan UMKM.

Kewirausahaan dan UMKM

Kewirausahaan dimaknai sebagai kegiatan membuka suatu jenis usaha. Pakar Thomas W. Zimmerer mengatakan bahwa kewirausahaan adalah penerapan inovasi dan kreativitas untuk memecahkan masalah dan memanfaatkan peluang yang orang lain hadapi setiap hari.

Kewirausahaan juga didefinisikan sebagai proses menciptakan sesuatu yang berbeda dalam konteks bisnis. Jadi kewirausahaan bukan hanya tentang menjalankan bisnis tetapi berkaitan dengan proses kreatif dan inovasi dalam memanfaatkan peluang bisnis.

Sementara UMKM murni tentang bisnis. Jenis usaha konvensional apa pun dan dari sektor mana pun yang menghasilkan untung adalah objeknya. Oleh karena itu, sudut pandang dan bentuk kebijakannya sedikit berbeda.

Dampak kewirausahaan terhadap ekonomi


Secara sederhana, dampak pertama dari pembukaan sebuah usaha adalah terserapnya tenaga kerja. Entah itu mulai dari si wirausahawan seorang diri atau bersama rekan, atau melibatkan sejumlah karyawan.

Produk yang dihasilkan adalah komoditi perdagangan yang nilai tambahnya berkontribusi terhadap PDRB. Transaksi yang terjadi Kemudian mempengaruhi secara positif perputaran dan jumlah uang yang beredar.

Pendapatan dari usaha yang dijalankan menjadi tambahan bagi pendapatan per kapita secara regional yang kemudian berputar lagi di masyarakat menciptakan efek pengganda (multiplier effect). 

Pajak dan retribusi yang dihasilkan usaha juga menambah keuangan daerah atau negara yang akhirnya akan berputar kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk.

Kewirausahaan dipercaya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, meskipun menurut penelitian Doran, McCarthy, & O'Connor (2018), lebih terlihat di negara berpendapatan besar.

Penelitian di negara-negara G8 juga menunjukkan bahwa kewirausahaan sangat penting bagi pembangunan dan stabilitas ekonomi, didorong oleh kebijakan pemerintah, tingkat perkembangan suatu negara, dan perilaku kewirausahaan (Vatavua, Dogarub, Moldovana & Lobont, 2022).

Karena kewirausahaan menyangkut inovasi dan kreativitas, maka kewirausahaan memiliki nilai tersendiri dalam perekonomian. Dirangkum dari berbagai pendapat pakar, kewirausahaan berperan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui pengentasan kemiskinan, katalis pertumbuhan ekonomi, dan saluran bagi inovasi (Nwagu dan Enofe, 2021).

Kebijakan publik

Kewirausahaan saling mempengaruhi dengan kebijakan publik. Kebijakan publik dapat dibuat berdasarkan kondisi kewirausahaan dan sebaliknya, kebijakan publik dapat mempengaruhi perkembangan kewirausahaan.

Bahkan pengaruh kewirausahaan terhadap ekonomi ditentukan oleh kebijakan publik (Vatavua, Dogarub, Moldovana & Lobont, 2022). Kebijakan yang mendukung perkembangan kewirausahaan tentu membawa dampak positif bagi sosial dan ekonomi.

Analogi balapan tiga kuda kewirausahaan Peter Boettke menggambarkan betapa besar potensi pengaruh kebijakan publik terhadap kewirausahaan. Kebijakan keliru yang merugikan kewirausahaan (dianalogikan dengan kuda bernama Stupidity), berpotensi menghambat inovasi dan perdagangan (dua kuda lainnya). Padahal inovasi dan perdagangan mempunyai peran vital dalam kemajuan kewirausahaan.

Kebijakan untuk kewirausahaan

Kebijakan terhadap kewirausahaan sesungguhnya berbeda kebijakan untuk UMKM. Kebijakan untuk UMKM lebih bersifat mikro. Yaitu kebijakan yang diharapkan bisa meningkatkan jumlah UMKM, menaikkelaskan UMKM, atau membantu UMKM bertahan.

Sementara untuk mengembangkan kewirausahaan, dibutuhkan kebijakan yang bersifat lebih luas dari sekedar membantu unit-unit UMKM. Kebijakan yang dapat menciptakan iklim kewirausahaan yang lebih menarik. Suatu kondisi yang merangsang orang untuk berinovasi dan membuka usaha baru (ekosistem kewirausahaan).

Menurut Henrekson dan Stenkula, kebijakan publik terkait kewirausahaan haruslah mempengaruhi lima sisi ini:

  • sisi permintaan kewirausahaan;
  • sisi penawaran kewirausahaan;
  • ketersediaan sumber daya, keterampilan dan pengetahuan;
  • preferensi untuk berwirausaha; dan
  • proses pengambilan keputusan calon pengusaha.

Kondisi yang ideal dari sisi-sisi tersebut di atas dipercaya menciptakan ekosistem yang baik bagi perkembangan kewirausahaan. Misalnya, apakah minat berwirausaha tinggi di kalangan masyarakat? Apakah sumber daya tersedia? Apakah pilihan-pilihan bidang usaha terbuka luas?

Kebijakan terkait kewirausahaan memang cukup kompleks karena merupakan bauran keseluruhan kebijakan ekonomi lainnya. Selain aspek ekonomi, aspek politik dan sosial-budaya juga mempengaruhi pembuatan kebijakan publik tentang kewirausahaan.

Spesifik tetapi merata

Prinsip dan karakter berwirausaha di sebuah tempat sangat mungkin berbeda dengan masyarakat di tempat yang lain. Kondisi politik dan sosial-budaya sangat mempengaruhi. Jenis usaha kaki lima misalnya, banyak dijalankan di Indonesia tetapi jarang ditemui di negara yang lain.

Wirausaha di Indonesia juga banyak bergerak di bidang kuliner. Hal ini dipengaruhi oleh kekayaan jenis makanan yang dipengaruhi pula oleh alam dan tradisi daerah. 

Faktor-faktor budaya dan tradisi juga mempengaruhi usaha di bidang jasa dan kerajinan seni. Oleh karena itu, untuk mencapai kondisi optimal dan efektif, kebijakan harus disesuaikan dengan karakter kewirausahaan.

Namun demikian, kebijakan tetap harus mengusung prinsip keadilan dan kesetaraan (fairness and equality). Kebijakan publik dalam rangka pengembangan kewirausahaan tidak boleh menyasar kelompok tertentu tetapi harus berlaku umum secara luas (Henrekson dan Stenkula, 2010).

Misalnya, kebijakan kewirausahaan di Medan tidak sama dengan di Yogyakarta, apalagi di Tokyo, tetapi kebijakan kewirausahaan Pemerintah Kota Medan harus bersifat adil dan merata bagi semua kewirausahaan yang ada di Medan.

Kebijakan yang berkaitan dengan industri makanan mungkin berbeda dengan kebijakan terkait ekonomi kreatif seni tetapi kebijakan terkait ekonomi kreatif seni harus berlaku sama untuk semua usaha di bidang ekonomi kreatif seni.

Menurut Henrekson dan Stenkula, Kebijakan publik juga tidak boleh mempengaruhi evolusi "alami" dari ukuran, pertumbuhan, atau bentuk perusahaan melalui subsidi atau keringanan pajak yang ditargetkan. Idealnya, cukup kekuatan pasar dan motif keuntungan saja yang mengatur evolusi perusahaan-perusahaan.

Kebijakan untuk mengembangkan kewirausahaan harus bersifat "memberi kail" dari pada bersifat "memberi ikan". Kumpulan kebijakan-kebijakan terkait kewirausahaan idealnya membentuk suatu ekosistem yang membuat minat dan iklim kewirausahaan meningkat.

Dirangkum dari berbagai sumber, contoh-contoh kebijakan publik yang mempengaruhi kewirausahaan antara lain:

  • Proses perizinan membuka usaha;
  • pajak dan retribusi;
  • aturan ketenagakerjaan;
  • perlindungan hak cipta dan pembajakan;
  • pembatasan jenis usaha;
  • akses permodalan;
  • bantuan dan fasilitas pendukung;
  • program pelatihan dan pemasaran;
  • keamanan.

Empat prinsip utama ekonomi kewirausahaan yang ditulis Baumol dkk (2007) adalah:

  • Kemudahan memulai dan mengembangkan usaha;
  • imbalan yang besar untuk kegiatan kewirausahaan yang produktif;
  • disinsentif untuk kegiatan yang tidak produktif, dan
  • insentif untuk menjaga para pemenang tetap waspada.

Di Indonesia, Rukmana dkk (2023) melakukan penelitian terhadap 250 pelaku inkubator bisnis dalam negeri. Hasilnya, kebijakan yang diharapkan para pelaku usaha adalah: pendaftaran bisnis yang disederhanakan (68%), insentif pajak untuk perusahaan rintisan (52%), dan akses ke skema pendanaan pemerintah (46%).

Kebijakan pemerintah juga mempengaruhi jiwa kewirausahaan masyarakat (Rinawati dan Raharjo, 2019). Manifestasinya antara lain: menumbuhkan jiwa optimisme, berorientasi pada hasil, berani mengambil risiko, kepemimpinan, keorisinilan, dan berorientasi masa depan. 

Jiwa kewirausahaan ini akan bergerak bersama-sama dan saling mempengaruhi di masyarakat sehingga menciptakan iklim kewirausahaan yang kondusif yang pada akhirnya meningkatkan daya saing ekonomi daerah atau negara. Ekosistem kewirausahaan  yang berkembang terlihat pada Bali di sektor pariwisatanya dan Jawa Barat dengan ekonomi kreatifnya.

Perlu diingat bahwa jika pemerintah tidak melakukan apa pun, itu adalah sebuah kebijakan publik. Sehingga, tidak membuat dan menjalankan program pengembangan kewirausahaan adalah sebuah kebijakan publik yang merugikan kewirausahaan. Dampak yang sama dengan yang dihasilkan oleh kebijakan yang keliru. (*)

Referensi

Baumol, W. J., Litan, R. E., and Schramm, C. J. (2007). Good capitalism, bad capitalism and the economics of growth and prosperity. Yale University Press.

Doran, J., McCarthy, N. & O'Connor, M. (2018). The role of entrepreneurship in stimulating economic growth in developed and developing countries. Cogent Economics & Finance, 6(1). https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/23322039.2018.1442093?needAccess=true

Henrekson, M. & Stenkula, M. (2010). Entrepreneursip and public policy. IFN Working Paper, 804. https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-1-4419-1191-9_21

Nwagu, N. & Enofe, E. (2021). The impact of entrepreneurship on the economic growth of an economy: an overview. Journal of Emerging Trends in Economics and Management Sciences, 12(4).

Rinawati, H. S. & Raharjo, T. W. (2019). Kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kewirausahaan dan industri. Jakad Publishing.

Rukmana, A. Y., Priyana, Y., Rahayu, M., Jaelani, E., Manik, D. E. M. (2023). Dampak Kebijakan Pemerintah Terhadap Ekosistem Kewirausahaan : Studi Kasus Inkubator Bisnis di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West Science, 1(03)

Vatavua, S., Dogarub, M., Moldovana, N. & Lobont, O. (2022). Economic Research-Ekonomska Istraivanja, 35(1). The impact of entrepreneurship on economic development through government policies and citizens' attitudes (tandfonline.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun