Mohon tunggu...
Usaha Desa
Usaha Desa Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Klasifikasi Usaha BUMDesa Menurut Permendesa

4 Februari 2016   09:23 Diperbarui: 4 Februari 2016   09:54 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Klasifikasi Usaha BUMDesa Menurut Permendesafoto: desamembangun.id

Klasifikasi jenis usaha BUMDesa menurut Permendesa No. 4/Tahun 2015 yang dapat dipilih dan dikembangkan meliputi (1) bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, (2) bisnis penyewaan barang, (3) usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, (4) bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu, (5) bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro, dan (6) usaha bersama sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa. Jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini jika dikembangkan oleh BUMDesa memiliki daya ungkit ekonomi bagi masyarakat yang besar

Pertama, bisnis sosial (social business) yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.  Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Sebagai contoh unit usaha dalam BUMDesa dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, yang meliputi: air minum Desa; usaha listrik Desa; SPBU Desa, lumbung pangan; dan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Kedua, bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa, misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi: alat transportasi; perkakas pesta; gedung pertemuan; rumah toko (ruko); tanah milik Desa; dan barang sewaan lainnya. Peluang BUMDesa untuk menjalankan jenis-jenis usaha ini juga sangat besar karena usaha ini relatif mudah untuk dijalankan.

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Kegiatan usaha perantara yang dapat dikembangkan misalnya: jasa pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat, dan jasa pelayanan lainnya.

Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.  Sebagai contoh kegiatan usaha produksi misalnya pabrik es; pabrik pupuk organik, pabrik asap cair; dan kegiatan bisnis produktif lainnya. Contoh untuk kegiatan usaha perdagangan misalnya pemasaran hasil pertanian; sarana produksi pertanian; produksi kerajinan desa, pemasaran komoditas atau produk unggulan desa, dan perdagangan lainnya.

Kelima, bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa yang dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.  Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan, misalnya Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; terminal agribisnis desa/kawasan pedesaan yang mengatur tata niaga beberapa komoditas unggulan desa.

Baca Juga : Permendesa Tentang Jenis Usaha BUMDesa

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun