Setelah penerapan sistem UKT ini yang diharapkan menekan biaya yang dikeluarkan mahasiswa justru terjadi sebaliknya, terjadi banyak pungutan-pungutan lain diluar dari pembayaran yang telah dibayarkan melalui UKT tersebut hingga meninmbulkan banyak Tanya dikalangan mahasiswa.
Sistem UKT sifatnya tunggal dan hanya sekali bayar tiap semesternya, tidak lagi ada biaya tambahan selain daripada itu, inilah yang seharusnya menjadi acuan. Namun dalam konteksnya, masih banyaknya pungutan lain yang dibebankan, hal itu tidak terlepas dari tidak sesuainya mekanisme perumusan UKT di perguruan tinggi. Hal inilah yang sangat disesalkan, sebab dampak yang signifikan dirasakan langsung oleh mahasiswa sementara itu pihak kampus terkesan ogah-ogahan akan hal ini.
Mekanisme evaluasi system UKT ini juga terkesan sangat tertutup sehingga tidak terpublikasi secara penuh, sehingga transparansi terkait item yang termaktub dalam UKT tidaklah diketahui secara umum, hal ini pulalah yang menyebabkan masih seringnya terjadi pelanggaran seperti misalnya pungutan lain selain dari UKT.
Kedepannya diharapkan berbagai permasalahan yang muncul dapat segera di minimalisisr, dan pihak kementerian ristek dikti benar-benar melakukan evaluasi secara penuh terkait pelaksanaan system UKT di perguruan tinggi negeri.