Mohon tunggu...
Benny Eko Supriyanto
Benny Eko Supriyanto Mohon Tunggu... Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hobby: Menulis, Traveller, Data Analitics, Perencana Keuangan, Konsultasi Tentang Keuangan Negara, dan Quality Time With Family

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Kemeriahan HUT RI ke-80 Tertutup Awan Demo Kenaikan PBB

15 Agustus 2025   14:05 Diperbarui: 15 Agustus 2025   14:03 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: DEMO: Mahasiswa di Pati membentangkan spanduk protes terkait kenaikan PBB-P2 di depan Kantor Bupati Pati, Selasa, 3 Juni 2025. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

NJOP vs tarif. Di banyak kasus, lonjakan PBB bukan karena tarif melampaui batas hukum, melainkan revaluasi NJOP yang melonjak tajam sehingga basis pengenaan pajak membengkak. Penjelasan yang jernih tentang perbedaan keduanya amat menentukan penerimaan warga. 

  • Batas tarif. Berdasarkan UU HKPD, tarif maksimum PBB-P2 adalah 0,5%. Artinya, ruang kebijakan ada, tetapi tetap berpagar. Transparansi soal besaran tarif aktual di daerah---apakah 0,1%, 0,2%, atau mendekati 0,5%---perlu dibuka agar publik bisa mengaudit rasa keadilannya. (Ortax)

  • Tahapan dan sosialisasi. Kenaikan bertahap (multi-years) dengan simulasi dampak per kelompok wajib pajak jauh lebih dapat diterima ketimbang lompatan sekaligus. Minimnya kanal dialog sering menjadi bensin di atas bara.

  • Jalan Tengah: Kebijakan Berbasis Data, Perlindungan yang Tepat

    Momentum HUT RI ke-80 layak kita jaga dari polarisasi "pro PAD" versus "pro rakyat". Keduanya bukan pilihan biner. Pemerintah daerah bisa meracik kebijakan yang berbasis data sekaligus berwawasan perlindungan, antara lain:

    • Tahapan kenaikan NJOP/PBB-P2 dengan plafon persentase per tahun (misal, cap 20--25% per objek per tahun), dievaluasi tahunan.

    • Pengecualian/kompensasi bagi kelompok rentan: pensiunan, veteran, keluarga prasejahtera, difabel, serta lahan pangan (yang memang secara aturan dapat diberi tarif lebih rendah). (Ortax)

    • Skema pengurangan administratif (keringanan/denda dihapus) untuk tahun transisi.

    • Transparansi digital: kalkulator PBB daring yang menampilkan komponen perhitungan (NJOP lama/baru, tarif, klasifikasi objek) agar wajib pajak dapat memverifikasi tagihan.

    • Forum konsultasi publik sebelum perda/perkada ditetapkan; ringkasan Regulatory Impact Assessment dipublikasikan dalam bahasa yang mudah dipahami.

    Refleksi 17 Agustus: Merdeka dari Kebijakan yang Membebani

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun