Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Kementerian Pertanian telah mengambil beberapa langkah strategis guna meningkatkan efektivitas subsidi pupuk, antara lain:
Penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 -- Peraturan ini bertujuan mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Penyederhanaan Jenis Pupuk Bersubsidi -- Pemerintah mengurangi jenis pupuk bersubsidi dari lima menjadi dua, yaitu Urea dan NPK, yang memiliki unsur hara makro esensial untuk tanaman.
-
Penyederhanaan Distribusi Pupuk Bersubsidi -- Alur distribusi pupuk dipangkas menjadi tiga level guna meningkatkan efisiensi dan memastikan pupuk sampai tepat waktu kepada petani.
Reformasi Regulasi Pupuk Bersubsidi -- Pemerintah berencana memangkas regulasi yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi agar lebih mudah diakses oleh petani.
Peningkatan Peran Penyuluh Pertanian -- Penyuluh pertanian berperan dalam memberikan edukasi kepada petani terkait cara memperoleh pupuk subsidi dan menggunakannya secara efisien.
Penggunaan Kartu Tani -- Implementasi Kartu Tani sebagai alat untuk menebus pupuk bersubsidi guna meningkatkan akurasi data penerima dan mencegah penyelewengan.
Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi -- Kementerian Pertanian menyusun petunjuk teknis yang mencakup alokasi, regulasi, distribusi, verifikasi, serta monitoring dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Dampak terhadap APBN dan Alternatif Kebijakan
Anggaran subsidi pupuk dalam APBN cukup besar, namun apakah sudah memberikan manfaat maksimal? Jika subsidi tidak tepat sasaran, maka dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani justru menjadi beban keuangan negara tanpa dampak yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi kebijakan, seperti: