Menakar Keadilan Pajak di Era Digital: Indonesia dan Dunia Hadapi Tantangan Pajak OTT
Oleh: Benito Rio Avianto
Analis Kebijakan Ahli Madya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Digitalisasi global telah mengubah wajah ekonomi dunia, melahirkan raksasa-raksasa teknologi lintas batas seperti Google, Meta, Netflix, hingga TikTok. Namun, di balik derasnya arus ekonomi digital, muncul satu dilema besar: di mana nilai ekonomi digital seharusnya dikenai pajak?
Pertanyaan inilah yang tengah dijawab oleh berbagai negara melalui penerapan pajak ekonomi digital (digital services tax, DST) dan instrumen serupa seperti VAT digital, withholding tax (WHT), dan significant economic presence (SEP). Laporan global KPMG (Juni 2025) menunjukkan lebih dari 60 negara kini telah menerapkan atau mempersiapkan bentuk pajak OTT (over-the-top) untuk menutup celah keadilan pajak lintas batas
1. Lanskap Global: Pajak Digital Makin Meluas
Negara-negara seperti Prancis, Italia, Inggris, dan Spanyol termasuk pelopor DST dengan tarif berkisar 2--3 persen atas pendapatan dari iklan digital, penjualan data pengguna, dan intermediasi daring. Prancis, misalnya, telah mengenakan DST 3 persen sejak 2019 atas pendapatan iklan berbasis data pengguna dan layanan platform digital yang beroperasi di wilayahnya, Italia memberlakukan pajak serupa dengan cakupan luas: iklan digital, marketplace, dan transaksi data pengguna, Inggris mengatur pajak 2 persen untuk media sosial, mesin pencari, dan pasar daring dengan pendapatan lebih dari 25 juta poundsterling dari pengguna di Inggris.
Di kawasan Asia, India, Indonesia, dan Vietnam menjadi pionir. India lebih agresif dengan digital permanent establishment (PE) dan equalisation levy, meski kemudian direvisi seiring kebijakan BEPS OECD. Indonesia, melalui PMK No. 48/2020, menetapkan pajak penghasilan atas entitas digital asing yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan (digital PE), menjadi salah satu bentuk pengakuan atas hak pemajakan nasional terhadap ekonomi digital global
.
2. Tren Asia Tenggara: Dari Kepatuhan hingga Proteksi Ekonomi
Beberapa negara ASEAN bergerak dalam koridor yang sama namun dengan variasi pendekatan: Filipina baru saja memberlakukan VAT atas layanan digital lintas batas per Juli 2025, dengan kewajiban registrasi bagi penyedia asing dan pemotongan pajak 12 persen oleh pengguna domestik. Malaysia sudah lebih dahulu mengenakan WHT (withholding tax) untuk transaksi e-commerce sejak 2019, menjadikannya pionir regional dalam menegakkan kedaulatan fiskal digital. Vietnam mengatur pajak retensi bagi penyedia asing melalui skema WHT variabel, sedangkan Thailand masih dalam tahap konsultasi kebijakan DST 5 persen. Indonesia sendiri memilih jalan moderat dengan digital PE, bukan DST langsung. Artinya, penentuan hak pajak tergantung pada "kehadiran ekonomi signifikan" di pasar domestik. Model ini dinilai lebih konsisten dengan upaya OECD dalam skema BEPS Pillar One dan Pillar Two, yang bertujuan membagi hak pemajakan secara adil antarnegara tempat nilai ekonomi diciptakan.
Kenya dan Nigeria, dua negara Afrika, menjadi contoh negara berkembang yang mengenakan Significant Economic Presence (SEP) dengan tarif efektif 6--30 persen atas laba digital non-residen.
3. OECD dan Tekanan Multilateral
OECD melalui inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mencoba menciptakan konsensus global melalui Pillar One (alokasi laba lintas yurisdiksi) dan Pillar Two (pajak minimum global 15%). Namun, banyak negara---terutama berkembang---menganggap implementasinya lambat dan terlalu menguntungkan korporasi multinasional. Karenanya, beberapa negara seperti Kanada tetap melangkah sendiri. Kanada menetapkan DST 3 persen sejak Juni 2024, dan bahkan menambahkan "streaming tax" 5 persen untuk mendukung industri penyiaran lokal. Langkah ini memicu sengketa dengan Amerika Serikat, yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal AS.
4. Perbandingan Model dan Dampaknya
Negara
Jenis Pajak
Tarif
Basis Pajak
Status 2025
Prancis
DST
3%
Iklan digital, penjualan data, intermediasi
Aktif sejak 2019
Italia
DST
3%
Marketplace, iklan, data pengguna
Aktif sejak 2020
Kanada
DST + Streaming Tax
3% + 5%
Platform digital, konten streaming
Aktif 2024
Indonesia
Digital PE
Berdasarkan laba signifikan
Layanan OTT asing
Aktif 2020
Malaysia
WHT e-Commerce
Variabel
Transaksi digital lintas batas
Aktif 2019
Filipina
VAT Digital
12%
Layanan digital B2C & B2B
Aktif 2025
Kenya
SEP + WHT
30% + 15%
Pendapatan OTT non-residen
Aktif 2024
5. Implikasi bagi Indonesia
Bagi Indonesia, keberadaan pajak OTT bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan strategi kedaulatan ekonomi digital. Tantangannya ada dua: Kapasitas pengawasan dan kepatuhan: belum semua platform asing memiliki entitas tetap di Indonesia, sehingga pengawasan transaksi digital lintas negara menjadi sulit. Keseimbangan investasi dan kedaulatan fiskal: pajak digital yang terlalu agresif bisa menurunkan minat investasi di sektor teknologi, terutama startup dan konten kreator lokal yang bergantung pada platform global.
Namun, jika dikelola secara hati-hati, kebijakan ini bisa memperkuat basis pajak nasional, menciptakan level playing field antara pemain lokal dan global, serta mendorong transparansi data ekonomi digital.
6. Arah ke Depan
Di tengah tarik-menarik antara kepentingan nasional dan konsensus global, arah kebijakan ideal bagi Indonesia adalah: Mengadopsi pendekatan hybrid: mengombinasikan digital PE (basis BEPS) dengan mekanisme VAT digital dan pelaporan transaksi lintas batas. Memperkuat kerja sama ASEAN agar kawasan memiliki keseragaman tarif dan aturan pelaporan, sehingga tidak menjadi surga arbitrase pajak. Menyiapkan kapasitas administrasi digital (AI-driven tax compliance system) untuk mengawasi transaksi lintas platform secara real-time.
Pajak digital bukan sekadar pungutan atas keuntungan platform OTT, tetapi simbol kedaulatan fiskal di era tanpa batas. Dunia sedang berlari menuju sistem perpajakan baru yang menempatkan nilai data, interaksi, dan perhatian manusia sebagai sumber ekonomi. Bagi Indonesia, momentum ini adalah peluang untuk memastikan bahwa setiap klik, tonton, dan transaksi digital ikut menyumbang bagi pembangunan negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI