Mohon tunggu...
Benediktus Bayu Widya Puryanta
Benediktus Bayu Widya Puryanta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Benediktus Bayu Widya Puryanta adalah Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang memiliki hobi untuk membahas isu-isu terkait Politik dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gerakan Civitas Academica Kampus di Indonesia untuk Melawan Politik Dinasti: Suatu Gerakan Murni atau Jembatan untuk Mencapai Kekuasaan?

5 Februari 2024   17:16 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:54 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang pemilihan umum tahun 2024 Indonesia tengah dikejutkan dengan suatu Gerakan massif dan terorganisir yang dilaksanakan oleh para Civitas Academica kampus-kampus di Indonesia untuk menolak politik dinasti. 

Civitas Academica dari hulu yaitu para dosen dan guru besar hingga ke hilir yaitu para mahasiswa kompak untuk melancarkan aksi penolakan politik dinasti ini. 

Terlihat gerakan yang dilaksanakan oleh para civitas Academica kampus-kampus di Indonesia ini memiliki suatu tujuan yang baik yaitu untuk menjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia. 

Kita diingatkan kembali dengan gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang kompak untuk menggulingkan rezim otoriter dan oligarki orde baru jika melihat gerakan civitas academica pada tahun 2024 ini. 

Tetapi jika melihat kebertepatan acara ini dengan tahun politik maka munculah suatu pertanyaan. Apakah gerakan para civitas academicca kampus-kampus di Indonesia ini benar merupakan suatu gerakan murni yang objektif atau gerakan ini merupakan jembatan untuk mencapai suatu kekuasaan bagi pihak tertentu?

Politik dinasti memang merupakan suatu problematika yang menjadi urgensi Bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Adanya politik dinasti ini jelas membahayakan keberjalanan kedaulatan rakyat dan demokrasi dari Indonesia. 

Indonesia memang seharusnya tidak dijalankan berdasarkan kekuasaan belaka. Bagian penjelasan umum UUD NRI 1945 tentang sistem pemerintahan negara telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum Rechstat bukan negara kekuasaan Machstat. 

Maksud dari negara hukum ini berati Indonesia menjunjung tinggi Rule of Law dan asas-asas pelaksanaan pemerintahan yang baik (Good Governance). 

Gerakan para civitas academica ini merupakan angin segar untuk menguatkan kembali basis negara hukum yang tercantum dalam UUD NRI 1945 ditengah gejolak perebutan kekuasaan pada tahun politik ini. 

Gerakan ini telah dimulai secara kolektif oleh gabungan mahasiswa Jakarta yang membagikan selebaran tolak politik dinasti kepada pengendara jalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun