Mohon tunggu...
Benedictus Adithia
Benedictus Adithia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kompasiana Youth Creator Batch 1 | Journalism Enthusiast

Ben mendefinisikan dirinya sebagai multiplatform storyteller, mencoba mengemas sebuah isu menjadi laporan mendalam berbasis jurnalistik menggunakan pendekatan informasi data sumber terbuka. Follow me on Instagram: @benedictus._

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akankah Perpres Jurnalisme Berkualitas Menjadi Sarana Kapitalisme?

3 Agustus 2023   19:40 Diperbarui: 3 Agustus 2023   19:53 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polemik Perpres Jurnalisme Berkualitas. (Unsplash/@Roman Kraft)

Polemik mengenai Perpres Jurnalisme Berkualitas yang diusulkan oleh Dewan Pers telah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Perpres ini telah menimbulkan beragam pandangan dan pro-kontra dari berbagai pihak yang terlibat dalam dunia jurnalisme. 

Dalam beberapa hal, Perpres ini dianggap sebagai langkah maju dalam mendorong jurnalisme berkualitas, namun di sisi lain, banyak yang menyatakan kekhawatiran akan implikasi yang mungkin ditimbulkannya terhadap kebebasan pers.

Sebagai sebuah regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan, tentu ada aspek positif yang perlu diapresiasi. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pengakuan karya jurnalistik dari media arus utama akan semakin diperkuat. 

Konten berita yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta akan menjadi prioritas utama, dan hal ini tentunya merupakan langkah penting untuk menghadirkan informasi yang lebih kredibel bagi masyarakat.

Namun, di balik niat baiknya, Perpres ini juga mengundang polemik serius terkait dengan kebebasan pers. Kekhawatiran muncul bahwa regulasi ini bisa saja disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan menekan kebebasan pers dalam melaporkan berita yang kritis terhadap pemerintah atau kepentingan-kepentingan tertentu. 


Hal ini dapat berpotensi mereduksi pluralitas media dan menghambat peran media sebagai "anjing penjaga" dan wadah kontrol sosial.

Selain itu, pertanyaan seputar mekanisme pengawasan dan independensi dari Dewan Pers sebagai lembaga yang mengeluarkan Perpres ini juga menjadi pertimbangan serius. 

Diperlukan transparansi dan jaminan bahwa regulasi ini tidak akan digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu, namun harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Note: Kalian bisa download Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas di akhir tulisan ini.

Seputar Perpres Jurnalisme Berkualitas

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, telah menandatangani dan mengajukan Draf Perpres ini kepada Presiden Jokowi pada tanggal 17 Februari 2023. 

Dalam rancangan tersebut, terdapat usulan mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta penekanan pada tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dalam Draf Perpres ini juga tercantum beberapa prinsip yang menjadi pedoman, seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi. 

Hal ini bertujuan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, sekaligus menghormati hak kepemilikan atas karya jurnalistik.

Ruang Lingkup

Google sebagai salah satu perusahaan platform digital terkemuka. (Unsplash/@Nathana Reboucas)
Google sebagai salah satu perusahaan platform digital terkemuka. (Unsplash/@Nathana Reboucas)

Dokumen ini mencakup beberapa aspek yang diatur oleh regulasi tersebut, antara lain:

1. Pengaturan terkait Perusahaan Platform Digital

Dalam draf Perpres ini, akan diatur mengenai peran dan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam menyajikan dan menyebarkan berita. 

Pengaturan ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa platform digital beroperasi dengan transparansi, akuntabilitas, dan mematuhi standar etika dalam menampilkan konten berita.

2. Pengaturan terkait Perusahaan Pers

Draf Perpres ini juga akan mengatur mengenai perusahaan pers, termasuk tanggung jawab dan kewajiban mereka dalam melakukan peliputan berita. 

Pengaturan ini dapat mencakup persyaratan lisensi, kode etik jurnalistik, dan tata cara pengawasan untuk memastikan integritas dan kualitas informasi yang disajikan oleh perusahaan pers.

3. Kesepakatan Bagi Hasil

Dalam upaya mendukung keberlanjutan industri jurnalisme, draf Perpres ini akan mengatur mengenai kesepakatan bagi hasil antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian pendapatan dari konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers dan dipublikasikan melalui platform digital.

Tujuan dari Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jurnalisme berkualitas, di mana perusahaan platform digital dan perusahaan pers dapat bekerja sama secara adil dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi berita kepada masyarakat.

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas memiliki lingkup yang mencakup beberapa hal penting, selain dari kerja sama bisnis antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Perpres ini juga bertujuan untuk melawan hoaks, misinformasi, dan disinformasi dalam ranah jurnalisme.

Namun...

Polemik Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas

  • Pasal 7 ayat 1 poin a

Pasal 7 ayat 1 poin a dari Rancangan Peraturan Presiden Jurnalisme Berkualitas menyatakan bahwa perusahaan platform digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk dalam hal mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, poin ini menimbulkan kebingungan terutama dalam menentukan kategori konten berita. Pertanyaan muncul: bagaimana cara untuk mengidentifikasi apakah suatu konten dapat dikategorikan sebagai berita atau bukan? 

Sementara itu, ada juga pertanyaan mengenai bagaimana pengaruhnya terhadap konten jurnalisme warga yang ada di media alternatif seperti Kompasiana. 

Konten jurnalisme warga, yang dikontribusikan oleh individu non-profesional, sering kali berperan penting dalam membawa perspektif beragam dan suara masyarakat yang berbeda. 

Oleh karena itu, jika Perpres ini mengatur tentang penyebaran dan komersialisasi konten berita secara umum, termasuk yang berasal dari jurnalisme warga, maka konten-konten tersebut juga dapat terdampak.

  • Pasal 7 ayat 1 poin b

Pada pasal yang sama, poin b dari Rancangan Peraturan Presiden Jurnalisme Berkualitas menyatakan bahwa perusahaan platform digital memiliki kewajiban untuk menghilangkan berita yang dianggap tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, berdasarkan rekomendasi Dewan Pers.

Namun, aturan ini menimbulkan kontroversi karena dapat disalahgunakan untuk kepentingan politisasi atau mendukung agenda tertentu. 

Kekhawatiran muncul bahwa peraturan ini dapat menjadi alat untuk menyensor atau menghapus berita-berita yang kritis atau kontroversial yang mungkin tidak sesuai dengan pandangan penguasa atau kelompok tertentu.

  • Pasal 7 ayat 1 poin f

Pada Pasal 7 ayat 1 poin f dari Draf Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas disebutkan bahwa perusahaan platform digital memiliki kewajiban untuk tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin.

Namun, dalam poin ini muncul ambiguitas terkait makna dari "daur ulang". Tidak dijelaskan dengan rinci apa yang dimaksud dengan konten "daur ulang". 

Pertanyaan muncul apakah konten yang dimaksud juga mencakup konten opini dari sebuah isu yang dibuat oleh para kreator-kreator di media alternatif seperti Kompasiana.

Jika hal ini juga mencakup konten opini dari kreator-kreator di media alternatif, maka memang menjadi perhatian penting terkait kebebasan berpendapat. 

Penghapusan atau pembatasan konten opini yang merupakan pandangan atau sudut pandang individu dapat dianggap sebagai upaya untuk membungkam kebebasan berekspresi dan pluralisme dalam ruang digital.

Jangan Sampai Menjadi Neo-Kapitalisme

Perpres Jurnalisme Berkualitas perlu ditinjau agar kebebasan berpendapat dalam ruang digital tetap terjaga dan tidak terbatasi. Dalam konteks ini, aturan ini dapat mencerminkan kapitalisme gaya baru yang berlaku di ruang digital.

Selain perhatian terhadap jurnalis yang tergabung dalam media-media arus utama, penting juga untuk memperhatikan prinsip jurnalisme warga. 

Banyak kreator di media-media alternatif, termasuk jurnalisme warga, yang berkontribusi dengan gagasan dan sudut pandang mereka. Melalui partisipasi mereka, keragaman informasi dan pandangan di ruang digital menjadi lebih kaya dan inklusif.

Aturan yang menyebutkan bahwa perusahaan platform digital tidak boleh mengindeks atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang tanpa izin dapat mempersulit kreator dalam menjangkau keterbacaannya di mesin pencari seperti Google. 

Jika diterapkan, para kreator yang berbasis teks harus mencari cara untuk tetap terindeks di halaman hasil mesin pencari (SERP) menggunakan teknik SEO dan memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

"A Solution is Just a New Problem"

Melihat permasalahan ini saya malah terjebak dalam paradoks ini. Bukankah memang tugas pers itu menyajikan informasi yang sesuai dengan fakta? Bukankah tugas pers adalah melawan hoaks dengan berita-berita yang kredibel?

Saya paham mungkin peraturan ini dibuat untuk juga membatasi informasi-informasi yang tidak benar, dikategorikan sebagai hoaks, misinformasi atau disinformasi.

Namun, apa memang harus mengorbankan jurnalisme warga? di mana konsep ini juga masuk ke dalam konteks jurnalisme. Bagaimana dengan nasib para kreator-kreator kecil? Baik di media alternatif atau selain media arus utama lainnya?

Jangan sampai "a solution is just a new problem." 

Perlu adanya definisi yang jelas dalam setiap bait dalam regulasi tersebut, sehingga pemahaman publik yang didapatkan bisa maksimal. Dan juga, jangan sampai regulasi ini malah tumpang tindih dengan regulasi lain seperti kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dll.

***

Draf Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, di sini!

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun