Mohon tunggu...
Eben Ezer Dolok Saribu
Eben Ezer Dolok Saribu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Menulis sebagai proses pembelajaran untuk menjadi semakin bijaksana

Berikan komentar dan saran yang membangun :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengurai "Ketidaksengajaan" JPU dan Cercah Harapan yang Tersedia

17 Juni 2020   13:00 Diperbarui: 17 Juni 2020   13:32 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Kehendak yang diputuskan dalam keadaan tenang.

2. Waktu untuk berpikir cukup sejak timbulnya niat (kehendak) sampai dengan pelaksanaan kehendak itu.

3. Pelaksanaan kehendak itu dilakukan dalam keadaan tenang.

Sudah jelas bahwa kehendak yang diputuskan oleh pelaku (Rahmat) berada dalam kondisi yang tenang. Karena jarak waktu antara Rahmat menemukan rumah hingga mereka melakukan penyerangan adalah 3 hari dan kehendak itu pastinya diputuskan sebelum Rahmat melakukan pencarian rumah korban tersebut. 

Waktu untuk berpikir juga cukup, karena tindakan yang dilakukan sangat sistematis. Mulai dari pencarian rumah, pengambilan asam sulfat, hingga pemantauan seperti apa rute yang harus mereka lalui nanti ketika menyerang. 

Dan yang terakhir, pelaksaan kehendak itu juga dilakukan dalam keadaan yang tenang, pada pagi hari pukul 03.00 WIB saat orang-orang belumlah terlalu banyak yang keluar rumah dan melakukan aktifitas.

Oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam melihat serta mengolah fakta-fakta konkret yang terjadi dilapangan. Sehingga berujung pada penjatuhan tuntutan yang keliru pula. Melayangkan tuntutan dengan mempergunakan Pasal 353 ayat (2).

Namun, ini bukanlah akhir dalam kasus serta penantian panjang kita akan kasus ini. Harapan masih tersedia untuk Novel Baswedan serta orang-orang yang merindukan keadilan terjadi di negeri ini. Yakni melalui penjatuhan vonis yang nantinya akan diberikan oleh Majelis Hakim yang menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Majelis hakim juga masih memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan melebihi dari apa yang dituntut oleh Jaksa. Inilah yang disebut dengan Ultra Petita.

Karena rujukan majelis hakim dalam memutus perkara adalah surat dakwaan jaksa, bukan surat tuntutan (Pasal 193 ayat (1) KUHAP). Setelah itu juga, apabila vonis yang dijatuhkan nantinya belum memberikan keadilan, hukum acara pidana juga masih menyediakan upaya-upaya yang dapat dilakukan. Baik itu upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi) serta upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali).

Oleh karena itu, mari bersama-sama untuk terus memantau kasus ini sembari mendoakan. Agar kiranya para majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya.

Binjai, 16 Juni 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun