Mohon tunggu...
Belva Carolina
Belva Carolina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Seorang pelajar yang sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indepedensi dan Netralitas Media Massa dalam Demokrasi di Indonesia

2 Juli 2023   22:19 Diperbarui: 2 Juli 2023   23:48 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi aktivitas jurnalisme. Sumber: Pexels/Redrec

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Media massa sebagai jembatan transparansi antara pemerintah dan masyarakat perlu memberikan informasi mengenai segala aspek politik, sosial, dan ekonomi secara terbuka, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap suatu peristiwa. Dalam praktik jurnalisme, terdapat prinsip independensi dan netralitas yang harus dijunjung tinggi. Independensi mengacu pada kebebasan dalam menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme, sementara netralitas berarti menyajikan informasi secara objektif, akurat, dan tanpa keberpihakan, kecuali demi kepentingan publik.

Independensi dan netralitas media kian dibutuhkan publik. Sebab adanya media yang berkualitas, seimbang, dan akurat sangat penting bagi publik untuk membuat keputusan yang tepat dalam kehidupan sebagai warga negara. Namun, dalam praktiknya, kita menyadari bahwa media tidak pernah terlepas dari pengaruh kepentingan ekonomi dan politik, meskipun ada etika yang menekankan norma-norma media yang ideal.

Ketika media massa dimiliki oleh individu yang juga terlibat dalam kontestasi politik, hal ini memunculkan kecenderungan untuk mendukung agenda partai politik yang diperjuangkan oleh pemiliknya. Terlihat bahwa pemberitaan yang menyoroti kegiatan pemilik media dan afiliasinya memiliki porsi yang lebih besar daripada pemberitaan tentang pesaing politiknya. Meskipun upaya dilakukan oleh para profesional media untuk menjaga kode etik, independensi, dan netralitas, terkadang intervensi dari pemilik terjadi, yang mengakibatkan kesan bahwa media tersebut secara terbuka memihak satu sisi.

Tujuan Penulisan

  • Mengetahui fenomena menurunnya independensi dan netralitas media massa dalam demokrasi di Indonesia
  • Mengetahui dasar aturan hukum  independensi dan netralitas media massa yang tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012 dan Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006 

PEMBAHASAN

Menurut Hafied Cangara dalam buku Pengantar Ilmu Komunikasi, media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak. Sedangkan pengertian media massa sendiri adalah alat yang digunakan dalam penyampaian pesan dari sumber kepada khalayak dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti surat kabar, film, radio dan televisi. Media menjadi sarana utama bagi pertukaran informasi, pandangan, gagasan, dan wacana antar individu. Dalam masyarakat modern, media telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sosial, dimana hampir setiap aspek kehidupan sosial melibatkan peran media.

Indonesia dikenal sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, sehingga memberikan ruang yang luas bagi warganya untuk menyampaikan pendapat. Dalam konteks demokrasi, media massa menjadi salah satu fondasi untuk membentuk kemajuan dalam praktik demokrasi di Indonesia. Media massa memiliki peran yang dinamis dalam proses demokrasi, terutama dalam menghubungkan pendapat publik terkait kebijakan pemerintah melalui jejaring sosial yang tersebar luas. 

Secara konseptual, media massa dapat dianggap sebagai pilar keempat demokrasi. Melansir buku Teori Komunikasi Massa (2011) karya Denis McQuail, Edmund Burke dari Inggris pada akhir abad ke-18 pertama kali mengusulkan istilah "pilar keempat demokrasi", yang merujuk pada kekuatan politik yang dimiliki pers yang setara dengan pilar lainnya dalam kehidupan di Inggris: Tuhan, Gereja, dan Majelis Rendah. Dalam konteks sistem demokrasi di Indonesia saat ini, peran pers dianggap setara dengan kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuatan pers ini mencakup kemampuan untuk mengawasi pemerintahan dan mewakili aspirasi rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun